Temanggung, mediatajam.com- Penjual togel bernama Yad (29) warga Dusun Kalimundu, Desa Gentan, Kecamatan Kranggan Temanggung, ditangkap Anggota Polres Temanggung, pada Senin (29/5/2017).
Pelaku ditangkap karena kedapatan menjual judi toto gelap (togel) jenis judi Hongkong.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat menjajakan togel di Dusun Sanggrahan Desa Mojotengah Kecamatan Kedu.
Saat melakukan penangkapan, petugas menyamar sebagai pembeli.
Sementara dari hasil penangkapan tersebut petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menyita barang bukti berupa satu bendel kertas rekap bertuliskan angka, uang tunai Rp 141.000 dan satu alat tulis.
Dari pengakuan pelaku, dirinya baru mulai menjual togel sekitar 4 bulan yang lalu dan mendapat upah 15% dari omzet atau sekitar Rp 50 ribu perhari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Red_***Nur