Semarang,mediatajam.com – Unit 5 Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang pria brrinisial IA, seorang polisi gadungan, di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dia dituduh melakukan pemerasan dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
IA ditangkap aparat pada 6 Mei 2019. Ia diciduk polisi dari Polda Jateng saat yang bersangkutan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Riau.
“Tersangka sudah mengunggah foto dan video milik pelapor dan melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap pelapor,” terang Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, Semarang, Jawa Tengah, Jumat siang (24 /05/2019).
Kasus ini bermula ketika IR, 33, perempuan asal Demak, melapor ke Polda Jateng karena merasa ditipu dan diperas kenalannya di Facebook bernama Yonbrimob Gegana (Apek). “Kepada korban, tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat perwira,” terang Agung menjelaskan.
IR yang berstatus janda terbujuk rayuan Irvan. Mereka pun akhirnya menjalin hubungan asmara jarak jauh dan kerap berkomunikasi via video call.
Komunikasi via video call mereka melewati batas. Irvan kemudian merekam IR saat korban bertelanjang badan. “Pelaku membujuk rayu hingga korban membuka baju. Adegan tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban,” kata Agung
Kemudian , dengan video itu digunakan untuk memeras IR. Korban mengalami kerugian Rp50 juta. Atas perbuatannya, Irvan dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun kurungan dan denda Rp1 miliar.** Sefrin