REMBANG,mediatajam.com – Pemerintah Kabupaten Rembang akan menindak tegas kafe karaoke yang masih membandel atau nekat buka selama bulan Ramadhan tahun ini.
Pasalnya sesuai peraturan daerah yang baru, tempat hiburan tersebut harus tutup mulai 2 hari sebelum puasa hingga hari ke 10 sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sehingga jika masih beroperasi mereka bisa dijerat dengan hukum pidana.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menjelaskan Instruksi Bupati langsung diedarkan kepada pengelola kafe karaoke se Kabupaten Rembang.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu, kafe karaoke biasanya tampak tertutup rapat dari luar, namun di dalam ternyata masih tetap buka beroperasi menerima tamu,” bebernya.
Dia mengingatkan saat ini Kabupaten Rembang sudah memiliki Peraturan Daerah baru tentang Ketertiban Umum, yang isinya mengatur sanksi bagi pelanggar. Perda tersebut sudah disosialisasikan kepada pengelola kafe karaoke.
“Karena memang ada perbedaan dibandingkan Perda sebelumnya. Kemarin saya tanya sama anggota, biasanya pagar kafe tertutup, tapi di dalam ya buka. Lha selama ini temen-temen Satpol PP tidak bisa melakukan penindakan.
Kebetulan ini sudah ada Perda baru yang mulai kita terapkan, “ ujarnya.
Teguh menambahkan, Perda Ketertiban Umum ini mengatur kafe karaoke bisa ditutup, apabila mendapatkan teguran sampai 3 kali. Selain itu jika masih tetap membandel, pihaknya berencana menjerat pengelola kafe karaoke dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) yang ada dalam Perda. Sanksinya kurungan penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 Juta.
“2-3 bulan terakhir ini kita sosialisasi, termasuk kewenangan penidakan Tipiring. Pokoknya bagi yang sudah kebangeten, akan kita sidangkan. Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Rembang. Kedua institusi tersebut, alhamdulilah sangat mendukung. Targetnya tahun ini mulai jalan, “ tandas Teguh.
Di Kabupaten Rembang, saat ini terdapat 8 kafe karaoke yang mengantongi izin dari pemerintah setempat. Untuk kafe-kafe liar belum berizin, sempat didatangi petugas Satpol PP. Hasilnya, dua kafe liar mulai mengajukan izin melalui proses online, yakni Bintang Sahara di Desa Kebonagung, Sulang dan Joker Mbesi pinggir Jl. Rembang-Blora.(san)