Tajam News

Perda Perangkat Desa Kabupaten Pati Rawan Korupsi

Pati,mediatajam.com – Peraturan Bupati Pati Nomor 35 tahun 2023 tentang Perangkat Desa belum lama ini telah diketok palu atau disahkan oleh Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tertanggal 23 Nopember 2023.

Regulasi yang baru ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pengisian perangkat Desa. Perbub yang baru tersebut memberikan kewenangan yang absolut kepada kepala desa dengan membentuk panitia seleksi pengisian perangkat desa, dimana panitia seleksi pengisian perangkat desa tersebut memiliki kewenangan yang besar mulai dari menyusun tahapan pengisian perangkat desa, membuat soal ujian, menetapkan skoring hingga menjatuhkan sanksi kepada calon perangkat desa.

Hal ini rawan praktik jual beli jabatan perangkat desa. Kabupaten Pati perlu belajar atas peristiwa menyedihkan praktik jual beli jabatan perangkat desa di kabupaten Demak. Terdapat 8 Kepala Desa yang terjerat hukum karena praktik kotor jual beli jabatan. Demikian analisa atau pandangan LBH AMAN yang disampaikan melalui Ketua Penasehat LBH AMAN Karman Sastro melalui release tertulisnya, (12/01).

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris LBH AMAN, Dian Puspitasari. Mantan Direktur LRC-KJHAM ini juga menyayangkan minimnya partisipasi publik dalam pengawasan rekruitmen perangkat desa. Kita menyayangkan pengawasan dalam pengisian perangkat desa justru diberikan ruang kepada Polsek dan koramil setempat sebagai anggota pengawas. Dimana bentuk tanggungjawab pemerintah daerah, ujarnya.

Direktur LBH AMAN Solikhin masih melakukan kajian lebih mendalam terhadap peraturan bupati tentang perubahan tentang perangkat desa. Secara kelembagaan LBH AMAN akan mensosialisasikan hasil kajian terhadap masyarakat di Kabupaten Pati. Tak menutup kemungkinan untuk melakukan judicial review terhadap perda jika berpotensi menyuburkan praktik praktik jual beli jabatan dalam tingkat desa, tuturnya.**DIK/KRM