Tajam News

Perkara Carik Yang Pungli Dilimpahkan Ke Bupati

BOJONEGORO,MEDIATAJAM.COM _ Terkait pemberitaan sebelumnya yakni seorang perangkat desa Ngumpak Dalem, carik yang bernama Rifai yang melakukan pungli kepada seorang warga yang mememinta surat.
Diketahui sang carik tersebut, meminta uang 500.000 kepada Siti Chomariyah saat dia akan meminta surat pengantar untuk kredit di Bank. Sebelumnya carik itu sempat dipanggil ke Polres dan kemudian dilepaskan usai di lakukan pemeriksaan.
Wartawan mediatajam.com saat mencoba mengkonfirmasi kasus itu kepada Kasat Serse Polres Bojonegoro AKP.Sudarwanto yang menyatakan, bahwa perkara itu saat ini dilimpahkan ke Bupati, “itu nantinya dari pihak inspektorat yang akan melanjutkan penanganan perkaranya hingga ada suatu keputusan dari Bupati atas perbuatan yang dilakukan carik itu”, kata kasat serse.
Sementara Kapolres Bojonegoro AKBP.Wahyu Sri Bintoro,SH,SIK,MSi saat dikonfirmasi mediattajam.com menjelaskan untuk tim saber pungli ada fungsi intelijen,pencegahan,penindakan dan yustisi.
“Kalau belum ada Laporannya nanti arahnya ke koordinasi dengan pemda bagian biro hukum dan inspektorat tau bagian yustisi yang dapat berupa sanksi administrasi dan ditindak menurut aturan dari pemerintah daerah yang dilaporkan melalui Bupati”, terang Kapolres.**ANI / NARTO