BLORA,Mediatajam. Com – Seorang mantan Modin warga Tunjungan Kabupaten Blora berinisial SMN ditangkap Aparat Kepolisian Polres Blora .
SMN ditangkap Polisi lantaran memperkosa seorang difabel tuna grahita keterbelakangan mental.
yang masih berusia (14) tahun
Berdasarkan informasi yang dihimpun aksi perkosaan itu terjadi pada bulan oktober lalu . Korban yang merupakan tetangga pelaku itu diperkosa didalam rumah pelaku usai diiming-imingi sejumlah uang. Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu lalu. Korban merupakan seorang difabel tuna grahita keterbelakangan mental.
Kasatreskrim Polres Blora,
AKP Herry Dwi Utomo saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu .Meski begitu,
ia masih belum mau memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus tersebut
“Benar mas, untuk perkembangannya akan saya sampaikan lebih lanjut. Saat ini saya masih di luar kota,”terangnya secara singkat (Hasan Yahya)