Jakarta,mediatajam.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menetapkan untuk meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome dari tahap Penyelidikan ke tahap Pemeriksaan terhitung Selasa, 11 Oktober 2016.
Sikap ini diambil KPPU setelah melalui proses Penyelidikan kasus Telkom IndiHome yang diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan paket IndiHome Triple Play yang terdiri dari tiga produk yaitu telepon, TV kabel, dan internet.
“Saya rasa, kalau ada pelanggan yang merasa dirugikan terkait paket IndiHome yang tidak sehat, harus diselidiki terlebih dulu,” ujar Sularsi, Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Akan tetapi, menurut dia jika kasusnya terjadi dalam konteks persaingan bisnis antara dua perusahaan tidak memonopoli dan tidak merugikan kedua pihak itu tidak apa-apa. “Kalau persaingan bisnis tidak merugikan perusahaan dan pelanggannya, ya tidak apa-apa dong. Karena itu kan sifatnya bisnis, banyak kok perusahaan-perusahaan di Indonesia,” tuturnya, Rabu (12/10/2016).
Menurut Sularsi, persaingan bisnis perusahaan atau apa pun itu hal relevan. Terkecuali kasus Yamaha dan Honda kemarin yang dilaporkan dugaan bersekongkol memainkan harga, melakukan praktek kartel dan monopoli di Indonesia.
“Kalau dalam konteks kasus Yamaha dan Honda yang melakukan hal memainkan harga pada produk motornya, jelas merugikan konsumen dong dan KPPU melakukan pengawasan sudah memiliki bukti dipersidangan,” jelasnya.
Namun untuk hal ini, Sularsi menambahkan kalau benar terjadi bisa dimasukan dalam hal perkara. Tetapi , perlu dijelaskan dulu seperti apa duduk perkaranya kalau terbukti ada, barulah melakukan penyelidikan.**As