Sidoarjo, Mediatajam.Com _ Tujuh orang warga negara asing berkebangsaan Cina terjaring razia, pada Rabu malam (28/12/2016), oleh Petugas Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur karena diduga menyalahi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya Agus Widjaya, mengatakan ketujuh orang WNA tersebut berinisial, WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ.
Saat dilakukan operasi, petugas mendapati sejumlah 23 warga negara asing berkebangsaan Cina di perusahaan yang bergerak di bidang industri besi dan baja tersebut. Namun, 16 WNA lainnya sudah memegang izin tinggal terbatas.
Setelah itu, ketujuh WNA langsung diamankan ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (penyalahgunaan izin tinggal). (Red_lea)