Semarang MediaTajam.Com-Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap praktek aborsi janin di perbatasan desa Cilacap-Ciamis Jawa Barat.
Tersangka, NR (70) yang berprofesi sebagai tukang pijat tersebut ditangkap aparat setelah menggugurkan bayi berumur 17 bulan hasil hubungan gelap MH (44) dan SR (44), yang merupakan warga Desa Rejamulya, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.
“Kasus aborsi ini dilakukan di wilayah Cilacap. Tersangkanya ada dua dengan inisial MH (44) dan SR (44). Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol.Gagas Nugraha saat gelar perkara, di Polda Jateng, Jumat, kemarin.
Gagas menjelaskan,Dua tersangka yang sudah berusia 44 tahun itu, melakukan hubungan intim kemudian hamil. Mereka kemudian musyawarah bagaimana selanjutnya. Kemudian kehamilan itu digugurkan. Mereka bertetangga tinggal di Kedungdadap, Rejamulya, Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya hubungan gelap kedua pasangan tersebut, kita lakukan pengembangan yang akhirnya kita tangkap dukun aborsi itu,” ujar Gagas .
Gagas mengatakan, tersangka yang merupakan dukun pijat dalam menggugurkan kandungan dengan cara memasukkan ranting daun sirih ke dalam kemaluan MH, hingga akhirnya MH mengalami keguguran.
“Dari laporan masyarakat adanya praktik aborsi, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan menelusuri kedua pasangan tersebut. Hingga petugas melakukan pembongkaran kuburan di belakang rumah tersangka,” ungkap Gagas.
Dari hasil penyidikan, terdapat janin bayi lain yang dikuburkan di belakang rumah. Dari pengakuan tersangka, setiap kali menggugurkan bisa mendapatkan upah antara Rp300 ribu-Rp900 ribu.
Namun Gagas mengaku kesulitan dalam mengintrogasi tersangka, karena bahasa dan ucapan yang digunakan sulit dipahami. “Bahasa dan ucapannya sulit dipahami,” tandasnya.
Dalam kasus tersebut , petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ranting pohon sirih sepanjang 25 cm yang sempat tertinggal di rahim MH. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara. * (Tomo/Lia)