
Semarang.Mediatajam.Com .Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba ) Polda Jateng dan Kalapas Kedungpane Semarang berhasil Ungkap upaya percobaan penyelundupan Narkotika di lapas kedungpane semarang dengan barang bukti (BB) berupa 42 paket serbuk kristal dalam klip plastik transparan yang di dalamnya di duga merupakan paket Narkotika jenis sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar pada kronologi kejadian mengatakan,pihaknya pada hari selasa kemarin di hubungi kalapas kedungpane Semarang bahwa petugas Lapas telah berhasil menemukan barang bukti berupa 42 paket yang di duga sabu dari seorang wanita bercadar bernama Novitasari ( 28) alias Lusiana sesuai KTP merupakan Warga Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah .
“kasus ini sebenarnya di serahkan ke polsek ngaliyan namun saya memutuskan untuk mengambil alih ini mengigat tersangka ini memasukan barang maupun paket yang relatif cukup banyak ,kesimpulan kami berarti ini untuk di kosumsi orang banyak dan ini merupakan jaringan “ujar Krisno dalam jumpa pers di kantornya Jl Tanah Putih Semarang Rabu (12/4/17).
Di jelaskan Krisno ,dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa tersangka Novitasari alias Lusiana itu ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO ) Direktorat Reserse Narkoba Polda jateng pada 19 Juli 2016 tahun lalu .
“dari hasil pemeriksaan lapas maupun dari tim kami yang bersangkutan ternyata DPO kami yang selama ini kami cari ,pada 2016 tahun lalu yang bersangkutan pernah terlibat kasus 97 Gram Narkotika Jenis Heroin yang TKP nya di rumah kontrakanya Gemah Barat Semarang . jadi ini merupakan kalau istilahnya satukali dayung dua terungkap “ Bebernya.
Namun demikian Krisno menambahkan,bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa yang mengendalikan dari dalam Lapas dan untuk apa barang sebanyak ini menurutnya yang jelas saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi saksi dari warga binaan atau narapidana yang berada dalam Lapas .
“dari hasil pemeriksaan kami sementara bahwa yang bersangkutan merupakan suruhan dari seseorang warga binaan lapas kedungpane semarang “Pungkasnya .
Sementara itu Kalapas Kelas 1 Kedungpane Semarang Taufikurahman mengatakan kronologi penggagalan upaya penyelundupan oleh seseorang wanita bercadar red lusiana /Novitasari berawal dari kecurigaan petugasnya yang pada saat itu melayani pendaftaran membesuk pada pukul 9 pagi .
“Seberti biasa pada waktu itu kami memberikan pelayanan kunjungan dari mulai jam 9 pagi sampai jam 1 siang seperti biasanya di saat jam 9-10 itu antrian pengunjung begitu panjang, nah pembawa narkoba yang mengaku bernama lusiana itu juga mendaftarkan ingin membesuk seseorang yang bernama Fajar Hidayat padahal di dalam lapas Nama itu tidak ada kemudian petugas pelayanan kunjungan kami agak curiga terhadap salah seorang wanita bercadar ini dari kecurigaan inilah di pantau terus sampai ahirnya barang-barangnya yang di bawa di geledah dan di temukan dompet yang di sembunyikan di paha yaitu di jepit diantara duabelah paha karena memakai jilbab/cadar ya kita masukan ruang penggeledahan ahirnya kedapatan dalam dompet ini ada bungkus rokok marboro didalam rokok marboro ini tersimpan 42 paket klip yang di duga sabu ” .Ujarnya .
Selanjutnya Pelaku di jerat pasal 114 Ayat 2 Sekunder Pasal 122 Ayat 2 UU Narkotika ** (Uut/Frin)