Tajam News Kriminal

Polda Jateng Dan Kalapas Kedungpane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar paling kiri bersama Kalapas Kedungpane Semarang gelar perkara bersama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng

Semarang.Mediatajam.Com .Direktorat Reserse Narkoba  (DitResnarkoba ) Polda Jateng dan Kalapas Kedungpane Semarang berhasil Ungkap upaya percobaan penyelundupan Narkotika di lapas kedungpane semarang dengan barang bukti (BB) berupa 42 paket serbuk kristal  dalam klip plastik transparan yang di dalamnya di duga merupakan  paket Narkotika jenis sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar pada kronologi kejadian mengatakan,pihaknya pada hari selasa kemarin di hubungi kalapas kedungpane Semarang bahwa petugas Lapas telah berhasil menemukan barang bukti berupa 42 paket yang di duga sabu  dari  seorang wanita bercadar bernama Novitasari ( 28) alias Lusiana sesuai KTP  merupakan Warga Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah .

“kasus ini sebenarnya di serahkan ke polsek ngaliyan namun saya memutuskan untuk mengambil alih ini mengigat  tersangka ini memasukan barang maupun paket yang relatif  cukup banyak ,kesimpulan kami  berarti  ini untuk di kosumsi orang banyak dan ini merupakan jaringan “ujar Krisno dalam  jumpa pers di kantornya Jl Tanah Putih Semarang Rabu (12/4/17).

Di jelaskan Krisno ,dari hasil pemeriksaan  di ketahui bahwa tersangka Novitasari alias  Lusiana itu  ternyata  merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO ) Direktorat Reserse Narkoba Polda jateng pada 19 Juli 2016 tahun lalu .

“dari hasil pemeriksaan lapas maupun dari tim kami yang bersangkutan ternyata DPO kami yang selama ini kami cari ,pada 2016 tahun lalu yang bersangkutan pernah terlibat kasus 97 Gram  Narkotika Jenis Heroin  yang TKP nya di rumah kontrakanya  Gemah Barat Semarang .  jadi ini merupakan  kalau istilahnya satukali dayung dua terungkap “ Bebernya.

Namun demikian Krisno menambahkan,bahwa pihaknya sampai saat ini masih  terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa yang mengendalikan  dari dalam Lapas dan untuk apa barang sebanyak ini  menurutnya yang jelas saat ini  pihaknya masih memeriksa beberapa saksi saksi  dari warga binaan  atau narapidana yang berada dalam Lapas .

“dari hasil pemeriksaan kami sementara bahwa yang bersangkutan merupakan suruhan dari seseorang  warga binaan lapas kedungpane  semarang “Pungkasnya .

Sementara itu Kalapas Kelas 1 Kedungpane Semarang Taufikurahman mengatakan kronologi penggagalan upaya penyelundupan oleh seseorang wanita bercadar  red  lusiana /Novitasari berawal dari  kecurigaan petugasnya  yang pada saat itu melayani pendaftaran   membesuk  pada pukul 9  pagi .

“Seberti biasa pada waktu itu kami memberikan pelayanan kunjungan dari mulai jam 9 pagi sampai jam 1 siang  seperti biasanya di saat jam 9-10 itu antrian pengunjung begitu panjang, nah pembawa narkoba  yang mengaku bernama  lusiana itu  juga mendaftarkan ingin membesuk seseorang yang bernama Fajar Hidayat  padahal di dalam lapas Nama itu tidak ada kemudian petugas pelayanan kunjungan kami agak curiga terhadap salah seorang wanita bercadar ini  dari kecurigaan inilah  di pantau terus  sampai ahirnya barang-barangnya yang di bawa di geledah  dan di temukan dompet yang di sembunyikan di paha  yaitu di jepit diantara duabelah paha karena memakai jilbab/cadar ya kita masukan ruang penggeledahan ahirnya  kedapatan dalam dompet ini ada bungkus rokok marboro didalam rokok marboro ini tersimpan 42 paket klip yang di duga sabu ” .Ujarnya .

Selanjutnya Pelaku  di jerat  pasal  114 Ayat 2 Sekunder Pasal 122 Ayat 2 UU Narkotika  ** (Uut/Frin)