Tajam News Hukum

Polda Metro Panggil Buni Yani Terkait Sri Bintang Pamungkas

Jakarta, mediatajam.com – Hari ini (20/12), Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Panggilan Buni Yani kali ini guna memenuhi keterangannya sebagai saksi atas tersangka Sri Bintang Pamungkas terkait dugaan percobaan makar.

“Kita belum tahu apa yang ditanyakan,” kata Aldwin Rahadian selaku pengacara Buni Yani, di Jakarta.

Aldwin menegaskan kliennya merasa terkejut atas pemanggilan ini. Pasalnya, kliennya tersebut merasa belum pernah bertemu dengan Sri Bintang Pamungkas. Namun, Aldwin tidak mempermasalahkan pemanggilan Buni Yani tersebut dan kliennya akan menyampaikan apa yang ia ketahui.

Sri Bintang dijadikan tersangka atas palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. (RED_Nv)