Surabaya, mediatajam.com- Seorang pria bernama Eksan Eko Pratomo terpaksa diberhentikan oleh Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya setelah melintas di Jembatan Layang Wonokromo, pada Kamis (30/3/2017).
Ketika diamanakan polisi, pria tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Vixiondengan nopol L 6146 NZ.Pria tersebut diberhentikan oleh polisi lantaran melanggar lalu lintas. Sebab,pada pagi hari pengguna sepeda motor tidak diperbolehkan melintas di Jembatan Layang tersebut.
Pada awalnya upaya polisi untuk menghentikan pria tersebut gagal. Namun pada akhirnya polisi berhasil menghentikan laju kendaraan pria tersebut tepat di pertigaan Margorejo. Saat diberhentikan, polisi terkejut karena pria tersebut hanya menggunakkan celana dalam beserta kemeja kotak- kotak.
“Iya benar, tadi pagi antara pukul 06.15-06.30 WIB melintas pria membawa sepeda motor hanya memakai kemeja dan bercelana dalam, tanpa pakai celana panjang. Sekarang sudah diamankan,” kata Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Warih Hutomo ketika ditemui awak media di lokasi, Kamis (30/3/2017).
Bripka Yustinus anggota Satlantas Polreatabes Surabaya mengatakan, saat diamankan petugas untuk dibawa ke Pos Polisi Bundaran Dolog, pria tersebut sempat berontak.
Ternyata setelah diperiksa, pria tersebut tidak membawa surat- surat kendaraaan.
Hingga saat ini petugas masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial atau Liponsos. Sebab, ada kemungkinan pria ini kurang waras karena ketika ditanya jawabannya berubah-ubah.Red_**Lea