Kolaka ,mediatajam.com – Proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, Sultra periode 2019-2024 yang telah dilakukan oleh tim seleksi calon anggota KPU Kolaka dan KolakaTimur periode 2018-2023, disinyalir ada praktek jual beli soal test kunci jawaban computer assisted test (CAT) dengan nilai transaksi jutaan rupiah persoal jawaban.
Kuasa Hukum peserta Muh. Hasgar AS, SH, MH menurturkan bahwa tim seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur diduga telah melanggar hukum dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
“Diduga telah terjadi praktek jual beli soal kunci jawaban CAT yang dilakukan oleh oknum KPUD Kabupaten Kolaka dan kolaka timur” ujar Muh Hasgar dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu, (8/12/2018)
Menurut Hasgar, bahwa calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2018-2023 harus bertanggung jawab secara hukum atas bocornya soal tes CAT KPUD
Sebab hal itu, bagian dari dokumen negara sehingga tim seleksi diduga telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana dalam Pasal 112, 113, 114, 115
“Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2). Serta melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 421 “ kata Hasgar
Hasgar menjelaskan, bahwa untuk melaksanakan Asas Jujur, Adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas yang dapat berimplikasi pada Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran Pidana
“Maka kami meminta dengan hormat kepada Ketua KPU Pusat dan Kepada Kepolisian Daerah Sultra agar membatalkan seluruh proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, Sultra periode 2019-2024. Bebernya
Tak hanya itu, Hasgar juga meminta agar KPU pusat mengambil alih seluruh proses seleksi calon KPU kabupaten kolaka dan Kolaka Timur, Sultra, Periode 2019-2024
“Dengan mengganti, memecat dengan tidak hormat Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, Sultra, Periode 2018-2023. dan membentuk Tim Seleksi yang baru.” tegasnya
Kendati demikian, Hasgar berharap kepada kpu pusat agar segara menurunkan tim Investigasi dan tim klarifikasi terkait dengan adanya dugaan praktik jual beli kunci jawaban CAT yang di lakukan oleh tim seleksi calon anggota KPU kolaka dan kolaka timur sultra periode 2019-024
Selanjutnya, mengulang seluruh proses seleksi calon anggota KPU kab Kolaka dan Kolaka Timur, Sultra periode 2019-2024. Harap hasgar
“Kami meminta Polda Sultra agar mengusut dan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum tim seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2018-2023.” tutup Hasgar ** Wan