Cilacap, mediatajam.com- Seorang penjual togel berinisial TGN (34), berhasil dibekuk Anggota Kepolisian Sektor Kroya Polres Cilacap, di jalan Prambanan Desa Pesanggrahan, Kroya, pada Sabtu (13/5/2017).
Kapolsek Kroya AKP AM Suryoprobo mengatakan bahwa perjudian togel dilakukan dengan modus pelaku menerima pemesanan nomor togel dari masyarakat melalui sms atau telepon.
Selainberhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasilmenyita barang bukti berupa sebuah handphone beserta uang tunai sebesar Rp 39 ribu hasil penjualan togel yang akan disetor ke pengepul.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPtentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Red_***Lea