Lumajang,mediatajam.com – Mantan narapidana berinisial MAR, harus kembali meringkuk di jeruji besi setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor, pada Jum’at (5/5/2017).
Pada saat itu MAR ditangkap dan dilumpuhkan oleh aparat kepolisian Polres Lumajang, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, 2 celurit, 2 kunci T, serta semprotan air cabai.
Kapolres Lumajang AKBP Rendiyan Kokrosono mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi menjual motor hasil begal.
Sementara, dua pelaku lainnya yakni CA dan VS berhasil kabur saat ditangkap aparat kepolisian.
MAR ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa setiap bersaksi dia dibantu oleh dua rekannya, VA dan VS.
MAR juga mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya, diriny memepet korban lalu menyemprot korban dengan air cabai dan mengancam korban dengan celurit. Red_***Tami