TOLI-TOLI,MEDIATAJAM.COM _ Baru seminggu menjabat sebagai Kapolres Tolitoli AKBP ‘ Hendro Purwoko. SIK, MH berhasil menciduk pengedar Narkotika jenis Sabu, ini telah membuktikan kepada masyarakat Tolitoli sesuai dengan komitmennya untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah Hukum Kerjanya dan akan menindak tegas para pelakunya.
Selain Narkotika jenis Sabu seberat 151,87 gram (berat bruto) juga di amankan empat pelaku. Penangkapan pertama berawal di kelurahan Tambun Kecamatan Baolan pada hari selasa (06/11/2018) dengan tersangka S (30) yang menyembunyikan 2,48 gram sabu yang siap di edarkan di wilayah Tolitoli.
Selang dua hari, tepatnya Kamis (08/11/2018) di Puncak pangi Kecamatan Baolan, Polres Tolitoli kembali menangkap 3 orang tersangka yang membawa 149,39 gram sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota new avanza warna hitam yang dibawa dari Palu untuk diedarkan di Tolitoli.
Ketiga tersangka tersebut adalah lk R, lk ID dan pr FN yang semuanya beralamatkan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Para tersangka akan di kenai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 115 ayat 2 (membawa narkotika gol.1 lebih dari 5 gram) ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 s.d. 20 tahun dan denda maksimum 8 milyar rupiah ditambah 1/3, Pasal 112 ayat 2 (menguasai narkotika gol.1 lebih dari 5 gram) ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 s.d. 20 tahun dan denda maksimum 8 milyar rupiah ditambah 1/3, Pasal 127 ayat 1 (penyalahguna narkotika gol.1) ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 132 (permufakatan jahat TP. Narkotika) ancaman sesuai pasal terkait kegiatanya.
“satu ( 1 ) gram sabu bisa menjadi 20 paket kecil dengan harga Rp.100.000, jika 150 gram berarti bisa merusak 3000 orang generasi bangsa dan dari segi ekonomi menghanguskan dengan sia-sia uang senilai Rp.300.000.000 dan merusak masyarakat Tolitoli dan perekonomian keluarga” terang Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko SIK, MH. saat gelar ungkap kasus tersebut di Ruang Rupatama Polres Tolitoli, Jumat (09/11/2018) lalu.**MULDANI