SEMARANG .Meditajam.Com .lagi, dalam waktu singkat pengedar sabu berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Nakoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang. Tiga pengedar tersebut merupakan dua jaringan berbeda yang dikendalikan oleh dua narapidana masing-masing mendekam di Lapas Nusakambangan dan Lapas Kedungpane. Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berjumlah total 269 gam dan uang tunai senilai Rp1850000.
“di antara tersangka ada yang kami tangkap di depan konter handphone atasnama Yanuar Arianti Wibowo (26),warga Jalan Satria Wibowo III, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Senin (15/5), sekira pukul 19.30, saat akan belipulsa” kata Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP IGA Nugraha, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (23/5/2017).
Dari Hasil penggeledahan, ditemukan shabu seberat 30 gram, yang dikemas dalam tiga paket.Masing-masing paket diisi 10 gram shabu.
“Paket-paket tersebut dikemas dalam plastik klip terbungkus tisu. Itu disembunyikan dalam saku celana tersangka,” ujarnya.
Dua tersangka lainnya merupakan warga Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yakni Yulius Yanuardhita alias Kecir (31), dan Bastian Sitorus (28). Keduanya ditangkap pada hari Rabu (17/5) di dua tempat berbeda dengan total barang bukti paket sabu seberat 151 gram. Yulius ditangkap di Batursari, Mranggen, sekira pukul 23.30, sedangkan Bastian ditangkap pukul 22.30 di jalan Pelbon Raya, Kelurahan Palebon, Pedurungan, Semarang.
“kami tegaskan bahwa penangkapan tiga pengedar tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba dan apa pun yang berkaitan dengan narkoba seperti pengedar dan pengendali. Kami secara tegas telah menyatakan perang terhadap narkoba dan semua yang berhubungan dengan narkoba. ini sesuai dengan arahan Kapolri,” tegasnya .
Selanutnya Tersangka Yanuar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 (ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dan untuk Yulius beserta Bastian dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat 92) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**Uut