REMBANG, mediatajam.com – Jajaran Satreskrim Polsek Kaliori Polres Rembang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Sulistiyono warga Desa Maguan Kecamatan Kaliori Senin (25/2/2019)
Aksi kasus tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara meminjam motor korban bernama Muhamad Nur Fatih (18) warga Pandangan Wetan, Kecamatan Kragan. Saat sedang asyik ditempat hiburan malam area Gajah Batangan Pati.
Alih-alih asyik menikmati hiburan malam, namun sepeda motor milik Fatih ternyata dipinjamkan oleh Sulistiyono kepada rekannya tanpa sepengetahuannya.
Setelah berhari-hari, Fatih pun curiga dengan gelagat rekannya itu. Mengingat sepeda motor jenis Vega ZR th.2009 Nopol K-2307-VD Warna merah itu tak kunjung dikembalikan. Al Hasil dengan habisnya kesabaran itulah ia lalu melaporkan kepada pihak Polsek Kaliori.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kapolsek Kaliori AKP Martoyo mengungkapkan , kasus itu terjadi sore di rumah pelaku Maguan, Kecamatan Kaliori Sabtu (20/10/2018) lalu
“Saat itu, korban dijanjikan oleh pelaku untuk bisa menjadi pegawai PLTU Jepara,”ungkap dia sesuai pemeriksaan.
Kemudian, korban mendatangi rumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Vega ZR itu. Setelah sampai di rumah pelaku, kemudian diajak keluar berboncengan berdua.
“Pelaku mengajak korban keluar untuk menemui seseorang dengan menggunakan sepeda motor pelaku sendiri. Akan tetapi, sepeda motor milik korban ditinggal di tempat beserta kuncinya,”urai Iptu Martoyo.
Dari situ koban pun tak menyangka jika nantinya sepeda motornya akan dipinjamkan ke rekan pelaku.
“Nah, setelah keluar bertemu dengan teman pelaku, korban lalu diajak di kafe karaoke di Gajah Batanngan Pati,”papar dia.
Sayangnya, saat korban berada di kafe, pelaku diduga secara diam-diam meninggalkannya dan pulang mengambil sepda motor milik korban.
“Pengambilan motor itu tanpa seijin, kemudian digadaikan kepada pihak lain sebesar Rp 2 juta. Setelah aksinya berhasil, lalu pelaku kembali lagi ke kafe dan mengajak pulang korban,”ujar dia.
Namun apa dikata, setelah sampai rumah pelaku, korban sadar dan bertanya terkait keberadaan sepeda motornya itu. Hanya saja, langsung dijawab pelaku jika sepeda motor itu dipinjam oleh rekannya.
“Korban juga bertanya sepeda motor miliknya. Dan dijawab oleh pelaku, bahwa motor itu dipinjamkan ke temannya,”kata Kapolsek Iptu Martoyo sesuai keterangan yang ada.
Namun, hingga beberapa lama tidak ada niat mengembalikan kembali dan tidak ada kejelasan dari pelaku, akhirnya korban laporan ke Polsek Kaliori.
“Saat mendapatkan laporan tentunya kita selanjutnya unit Reskrim Polsek Kaliori Melaksanakan upaya penanganan pengaduan dan penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi dan Penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2019 dan penetapan tersangka,”kata dia.
Dan akhirnya, selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2019 tersangka berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya.
“Sulistyono saat ditangkap berada di rumah Orang tuanya Desa Maguan Kecamatan Kaliori,”ungkapnya.
Namun, saat akan ditangkap, pelaku justru berupaya kabur lewat pintu belakang. Hanya saja, dengan kesigapan polisi, pelaku berhasil dibekuk dan tak berkutik lagi.
“Tersangka Berusaha kabur lewat pintu belakang dengan cara melompat akan tetapi akhirnya tertangkap, kemudian di amankan di Mapolsek Kaliori, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tuturnya.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti. Yakni 1 (satu) unit SPM Yamaha Vega ZR th.2009 Nopol K-2307-VD Warna merah,Noka:MH35D90019J163164,Nosin:5D9163225,berikut STNK An.Supriyanto Alamat: Sendangmulyo ,RT.04/01, Gunem. Kerugian Sekitar Rp.7.000.000,-( tujuh juta rupiah).(san)