Balikpapan, mediatajam.com – Seorang pria bernama Freddy (23), warga Mugirejo, Samarinda terpaksa diamankan Personel Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, pada Rabu (14/6/2017) karena memiliki 500 gram sabu-sabu.
Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Polda Kaltim, AKBP Hanifa Siringoringo, mengatakan bahwa pelaku diduga merupakan seorang pengedar.
betewin
Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Sungai Pinang Dalam, di depal Hotel Royal Park, Samarinda pukul 18.15 WITA tepatnya pada Jumat (2/6/2017).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan lima bungkus plastik kristal amphetamin atau sabu-sabu, telefon seluler, dan sebuah mobil Daihatsu Gran Max nomor polisi KT 8559.
Narkoba tersebut diduga kuat didatangkan dari Tawau, Sabah, Malaysia.Dan sampai ke Samarinda melalui transportasi darat. Red_***Red








