Semarang, mediatajam.com–Dua orang pria pelaku perampasan uang di Jalan Unta Raya, RT 1 RW 1, Pandean Lamper, Gayamsari, Semarang berhasil tertangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gayamsari, pada Rabu (31/5/2017).
Pelaku perampasan tersebut bernama Eko Kristanto (43), warga Dempel Barat RT 3 RW 8, Sawah Besar, Gayamsari. Pelaku tidak sendirian, dirinya ditemani rekannya yang bernama Yusril, warga Jalan Mataram.
Eko digelandang polisi setelah kedapatan merampas tas berisi uang milik tunawisma bernama Handoyo (64).
Saat beraksi, keduanya masing-masing membawa senjata tajam berupa kapak dan pedang.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka melakukan tindak kejahatan tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor. Cicilannya Rp 450 ribu tiap bulan.
Sementara korban perampasan, Handoyo, dipukul dan nyaris ditusuk pelaku. Sedangkan kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan Petugas Kepolisian. Red_***Lea