Semarang.Mediatajam.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPKAN-RI Jateng mendatangi kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jl. Pahlawan Semarang untuk mengadukan dugaan pelanggaran sejumlah proyek Embung dan pembagunan peningkatan Jalan di Jawa Tengah Kamis (13/4/17).
Dengan membawa kotak berisikan Dokumen penemuan dugaan pelanggaran mereka resmi mengadukan Dinas Pekesjaan Umum Provinsi Jawa Tengah , Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juwana dan yang terkait dengan No Laporan :089/pengaduan/Lpkan-RI /04/2017 .
Ketua LSM LPKAN –RI Jateng Dwi Sofiyanto mengungkapkan, pihaknya mendapatkan data berbagai temuan dugaan pelanggaran proyek itu terjadi pada pembangunan Embung Kab .Semarang Satker Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juwana SNVT pelaksanaan jaringan SDA Pemali-Juwan tahun Anggaran 2016 nilai kontrak mencapai RP .5.549.555.000.00 penyedia Jasa PT Kurnia Utama Jaya Sidoarjo Jawa Timur dan pembangunan Embung Patemon Gunungpati Semarang dengan nilai kontrak Rp.6.432.998.000.00 penyedia jasa PT Duta Mas Indah Semarang .
Satker .Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2015-2016 jenis pekerjaan peningkatan jalan Gubug –Kapung-kd. jati Kab. Grobogan .
“ Atas temuan tersebut kami bermaksud untuk menegakan Hukum dengan cara menyerahkan dokumen temuan kami di lapangan untuk segera di tindaklanjuti , jangan sampai dengan adanya Tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan RI yang berfungsi diantara untuk pencegahan korupsi akan tetapi di duga banyak di salah tafsirkan oleh beberapa SKPD dan penyedia jasa “Ujar Dwi .
Menurutnya ,dengan adanya TP4D itu mereka seolah olah merasa ‘di lindungi oleh Kejaksaan bilamana masyarakat /LSM sebagai Fungsi kontrol Sosial menjalankan tugasnya klarivikasi di lapangan mereka dengan enteng menjawab bahwa pekerjaan sudah di kawal TP4D Kejaksaan padahal kata dia Faktanya di lapangan pekerjaan masih banyak yang diduga dikerjakan secara asal asalan .
“Adapun dari SKPD dan dinas terkait tim PPHP bahkan berani melakukan PHO 100 Persen padahal fakta di lapangan di duga banyak pekerjaan yang tidak seharusnya di terima di bayar 100 persen karena masih banyak penyimpangan dan masih banyak kekurangan Volume pekerjaan “paparnya.
Dengan adanya TP4D selama ini tambah Dwik pihaknya mempertanyakan apakah sudah bener bener bekerja sesuai tupoksinya mengingat masih banyaknya pekerjaan yang di biayai Negara ini masih jauh dari harapan masyarakat dan terkesan ‘Mandul’ untuk penegakan Hukum di masing Masing Wilayah khususnya di Jawa Tengah .
“selanjutnya untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dalam rangka penegakan supermasi Hukum yang tanpa tebang pilih , dalam waktu dekat kami akan mengadukan permasalahan ini kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera menurunkan tim jaksa pengawas agar bisa memonitor laporan dugaan TIPIKOR di Jawa Tengah “Pungkasnya .
Sementara itu ,sekertaris TP4D kejati Jateng Wiranto saat di konfirmasi media ini mengatakan ,pada intinya pelaporan maupun pengaduan dari masyarakat dalam hal ini temen dari LSM di terima dengan baik .
“Ya nanti kita lihat memang kalau di kita kan sifatanya ada pencegahan pengawalan dan pengamanan namun disitu kalau memang nanti betul faktanya yang di laporkan seperti itu ya nanti segera kita sampaikan kepada instansi terkait yang melaksanakan karena nanti mereka yang tau kenapa ko sampi bisa ada pemasalahan itu, kalau memang ada perbedaan Spek ya harus segera di perbaiki “Tandas Wiranto Singkat. **(Fek/Lia)


