Tajam News Hukum

PT Askon dan PT MLP di Laporkan ke ESDM, Kehutanan dan Polda Sultra terkait Dugaan kejahatan pertambanganm

Konawe,mediatajam.com – Berbagai duugaan kejahatan pertambangan PT Astima Konstruksi (Askon) dan PT Makmur Lestari Primatama (MLP) di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhirnya dilaporkan ke Dinas ESDM, Kehutanan dan Polda Sultra.

Kedua perusahaan tersebut dilaporkan oleh empat lembaga yang tergabung dalam Koalisi Sipil Advokasi Morombo.

Saat berdemonstrasi Dikantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Oschar Sumardin dalam orasinya menjampaikan bahwa PT Askon dan PT MLP diduga kuat telah melakukan korporasi tindak pidana kejahatan Ilegal Mining dan Perambahan Kawasan Hutan Diwilayah IUP PT Masempo Dalle (MD).

“Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Askon dan PT MLP dalam wilayah IUP PT MD tanpa ijin juga tidak dilengkapi dengan dokumen RKAB, tidak ada KTT, tidak ada penempatan jaminan reklamasi. Sehingga aktifitas pertambangan tersebut adalah illegal,” ungkapnya.

Selain itu juga ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT MLP. Dimana dokumen pengapalan Ore Nickel hasil kejahatan yang di belinya dari PT Askon dibuat seolah-olah barang tersebut berasal dari IUP PT MLP.

“Padahal Ore nickel yang dibeli PT MLP dari PT. Askon berasal dari wilayah IUP PT MD.

Dengan kata Iain PT MLP telah sengaja melakukan pemalsuan asal-asul barang yang dijualnya.

Bahkan terbukti 39 kapal ore nikel yang dijual/dikapalkan itu tidak memiliki Surat Keterangan Verifikasi dari Dinas ESDM Sultra,” pungkasnya.

Demikian juga yang disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Kendari, Sulkrnain. Ia bahkan menilai adanya Indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan, ESDM dan Polda Sultra terhadap aktivitas perambahan kawasan hutan dan Ilegal mining yang dilakukan kedua.perusahaan itu.

“Sudah jelas dalam UU bahwa Kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan merupakan tindak pidana kehutanan.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Milyar rupiah,” ujarnya.

Setelah berapa menit berorasi, demonstran kemudian ditemui oleh Kasubag Perencanaan, Syahid dan Kasubag Perlindungan Hutan Yasir.

“Besok kami akan kroscek dan menginvestigasi ke lokasi perambahan hutan di MD. Untuk tindak lanjutnya ketika terbukti bersalah maka kami akan proses,” ucap Syahid.

Setelah berdemonstrasi di Kantor Dinas Kehutanan, massa kemudian bertolak ke Kantor Dinas ESDM Sultra. Di instansi tersebut mereka ditemui langsung oleh Plt Kepala Dinas, Andi Azis.

“Saya sudah terima dan baca pernyataan sikapnya. Dan kami akan tindak lanjuti,” katanya.

Aksi dari Koalisi Sipil Advokasi Morombo pun berlanjut ke Polda Sultra untuk mengadukan dan mendesak institusi penegak hukum itu agar segera menindak tegas kejahatan pertambangan PT Askoon dan PT MLP.

Di Mako Polda Sultra, Hendro selaku Direktur AMPUH Sultra mengaku sangat menyayangkan terjadinya pembiaran kejahatan tersebut.

“Padahal sangat jelas telah terjadi aktivitas perambahan kawasan hutan di dalam IUP MD tanpa ijin.

“Dari Keterangan KPHP, bahwa mereka sudah menyurat kepada kedua perusahaan tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya dan bertanggung jawab atas segala yang di timbulkan.

Tapi sampai sekarang surat yang dilayangkan tidak pernah di indahkan. Makanya disini kami meminta langkah tegas Polda Sultra khususnya Ditreskrimsus untuk segera melakukan penindakan terhadap kejahatan pertambangan,” pintanya.

Untuk itu pihaknya menegaskan akan terus melakukan presure terkait aduan mereka di Polda Sultra agar Dirut PT MLP dan PT Askon diperiksa.

“Apabila dalam proses hukum ada oknum-oknum yang mencoba untuk bermain, maka saya selaku pengurus pusat Sekjen SYLVA Indonesia, akan mengintruksikan 46 Cabang diseluruh Indonesia untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran atas bobroknya penegekan supremasi hukum di wilayah Sultra,” tegas Muh. Andriansyah. (Wan)