Kebumen, Mediatajam. Com– Setelah sempat buron dari tahun 2017, tersangka pencurian dengan kekerasan, berinisial RF (27) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong akhirnya berhasil dibekuk polisi.
RF dilaporkan polisi oleh Chomsin (22) warga Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan, lantaran menganiaya dan merampas sepeda motor Honda Supra x 125 miliknya.
Tersangka RF berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Klirong di persembunyiannya di Desa Kepil Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, pada hari Jumat (26/10) dini hari.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang dirampas oleh tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat dikonfirmasi, sebelum ditangkap, tersangka sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.
“Tersangka ini sempat bersembunyi di beberapa kabupaten. Pernah di Cilacap, Wonosob, bahkan pernah melarikan diri ke Kalimantan. Namun akhirnya tersangka ini bisa kita amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas AKP Suparno.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi penganiayaan yang diikuti dengan perampasan sepeda motor itu terjadi pada hari Jumat (07/06/2017) silam di kompleks makam Gedibrah Kecamatan Klirong.
Chomsin tidak lain adalah teman dari tersangka inisial RF. Entah kerasukan setan apa, RF selanjutnya menganiaya Chomsin dengan cara dipukul, dan ditendang, selanjutnya disekap disebuah bangunan makam.
Melihat Chomsin tidak berdaya, sepeda motor yang sebelumnya dikendarai mereka berdua dibawa kabur oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Kini RF masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Klirong. Kepada polisi, RF telah mengakui perbuatannya.**hms/jun