Semarang, mediatajam.com – Anggota Polsek Candisari Kota Semarang baru saja menangkap sebanyak 28 pelajar dari salah satu SMA di kota Semarang. Mereka diketahui usai menggelar pesta miras jenis ciu dan berencana melakukan tawuran di sebuah lahan di Jalan Atmodirono, jalan Kasipah dan jalan Sisingamangaraja, Semarang.
Kronologi penangkapan berawal ketika anggota polsek Candisari mendapatkan laporan dari warga sekitar yang terganggu dengan aktifitas segerombolan pelajar yang kerap meresahkan warga.
Kemudian angggota Polsek Candisari melakukan penyisiran, sebanyak 28 pelajar dari sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di kota Semarang tersebut didapati dalam kondisi mabuk dan pesta miras jenis Ciu.
Segerombolan pelajar tersebut diketahui hendak melakukan tawuran, saat diamankan warga Karanganyar Gunung juga berusaha membantu anggota polisi menangkap pelajar yang rata-rata berusia 16 tahun tersebut.
Tak hanya melakukan pesta miras, polisi juga mengamankan obat-obatan yang diduga merupakan pil koplo.
Usai ditangkap, puluhan pelajar kemudian digiring ke Polsek Candisari. Pihak polisi telah melakukan koordinasi dengan kepala sekolah SMKN 3 Semarang, Dinas Pendidikan kota Semarang dan memanggil para orang tua siswa tersebut.**ay