REMBANG,MediaTajam.Com_ Agus Hari Prabowo (40) warga Kauman Kelurahan Pati Kidul Kabupaten Pati ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang pada Senin (14/8/2017) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan Agus yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada kantor Kesyahbandaran yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka pagi itu dilakukan menindak lanjuti adanya keluhan dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit
Dalam oprasi tangkap tangan di ruang Tata Usaha Kantor PPP itu polisi mengamankan dan menyita uang tunai sebesar Rp29.550.000 dari tersangka Agus, masing-masing Rp15 juta berupa uang yang diterima dari asosiasi nelayan dan Rp14.550.000 hasil pungutan nelayan yang ada di dalam laci meja kerja
Selain uang tunai petugas juga menyita satu bendel kwitansi tanda terima dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit dan satu bendel Surat Tanda Setoran (STS) bukti yang dibayarkan ke Bank Jateng.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso SH melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka saat dikonfirmasi mengatakan Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta pembayaran Surat Izin Berlayar (SIB) dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit melebihi dari ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Restribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya
Lehih lanjut AKP Ibnu Suka jelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut mengatur bahwa untuk kapal nelayan cantrang dengan bobot mati 11 sampai dengan 30 gross ton (GT) dikenakan tarif sebesar Rp100.000 per GT. Sementara ada 90 kapal anggota asosiasi yang mengurus SIB.
“Jumlah anggota asosiasi ada 90 kapal dengan bobot bervariasi, sehingga tarif yang seharusnya dibayar, total untuk 90 kapal sebesar Rp260 juta. Namun faktanya tersangka meminta pungutan lagi per kapal sebesar Rp759.000 kali 90 kapal atau Rp68.310.000.
Jika tidak dibayarkan, maka SIB tidak akan dikeluarkan.Dengan adanya ancaman tersebut, maka asosiasi akhirnya mengumpulkan lagi uang.
Terkumpul Rp53 juta dan langsung diserahkan kepada Agus, tapi tersangka tetap meminta kekurangan yang Rp15 juta.Saat penyerahan uang sebesar Rp15 juta itulah kami langsung melakukan tangkap tangan terhadap tersangka.
Ketua Tim Saber Pungli Rembang Kompol Pranandya Subyakto mengatakan Hasil OTT ini termasuk menjadi yang terbesar dibandingkan dua OTT sebelumnya yang dilakukan Tim Saber.
Saat ini tersangka yang seorang Aparatur Sipil Negara masih menjalani pemeriksaan di Mapolres , tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.**Hasan Yahya


