SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus )Polda Jawa Tengah berhasil menangkap Seorang kades berinisial MDK asal Desa Manggis, Kecamatan Sirampok Kabupaten Brebes yang di duga kuat melakukan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah massal Prona tahun 2016 .
Ia tertangkap tangan oleh tim saber pungli Polda Jateng pada 25 Januari 2017 lalu dan mendapati barangbukti berupa uang senilai Rp 2,7 juta.
“dari penangkapan kades tersebut kami langsung periksa 204 saksi, dan berhasil menyita uang tunai lainnya sebesar Rp 64 juta. Saat ini Pelakunya sudah kami tahan sejak 25 Januari kemarin .”ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari SIK ,MH saat gelar di kantornya , Kamis (2/2/17).
Menurut Lukas, uang tunai itu merupakan hasil pengutan liar saat pengurusan sertifikat yang serseharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun karena masuk program nasional sertifikat gratis/Prona . Namun dalam modusnya dia meminta uang untuk keperluan pengurusan surat dengangan dalih meminta biaya tambahan mengurusan tanah kepada warganya sampai Rp 1 juta.
jumlah sertifikat yang sedang diurus oleh pelaku mencapai 250 lembar. Sejauh ini yang baru melaporkan kasus tersebut ada 210 orang. “Tersangka kami jerat dengan pasal 12 e UU Tindak pidana korupsi dengan ancaman 5-10 tahun penjara ,” pungkasnya . **SEF/UUT