Tajam News Kriminal

Pupus Sudah, Ingin Meramaikan Tahun Baru dengan Jualan Miras malah Ditangkap Polisi

Kebumen,Mediatajam.com — Polres Kebumen saat ini tengah gencar menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran bakul minuman keras atau Miras.

Kegiatan inipun digelar dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran.

Pada kesempatan malam tadi giliran Polsek Gombong berhasil mengamankan puluhan botol Miras siap edar yang akan dijajakan saat menjelang perayaan pergantian tahun.

Adalah inisial TK (48) warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen yang berhasil diamankan Polsek Gombong, Jumat (14/12) malam.

Ia tak bisa mengelak ketika polisi berhasil menemukan sejumlah Miras berbagai merk di kediamannya yang ia sembunyikan.

“Pada kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Gombong tadi malam, kita berhasil menemukan puluhan Miras siap edar. Kita juga mengamankan pemilik Miras itu,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Sabtu (15/12) siang.

Data yang diperoleh dari pihak Kepolisian, puluhan Miras yang diamankan antara lain, 30 botol Miras jenis Ciu ukuran 600 mililiter, 12 Miras Ciu ukuran 1500 mililiter dan 6 botol Miras jenis Vodka ukuran jumbo.

“Semua kita aman di tempat tersangka tersangka tersebut. Kepada tersangka, Polsek Gombong sudah melakukan pemeriksaan dan menjeratnya dengan Tipiring,” imbuh AKP Suparno.

Lebih jauh AKP Suparno menuturkan, ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang mengaku resah.

Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan saat dihubungi mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan kepada Kepolisian terkait kejadian itu.

Ia mengatakan, sekecil apapun laporan akan ditindak lanjuti oleh Polsek Gombong.

Kegiatan KKYD sebelumnya juga telah mengamankan tiga warga Prembun yang kedapatan tengah berpesta Miras di pangkalan ojek di Terminal Prembun.

Informasi yang diperoleh, ketiganya berinisial BM (45) warga Mirit, TO (55) warga Prembun, PM (45) warga Prembun.

Ketiganya diamankan langsung oleh Kapolsek Prembun Iptu Tejo Suwono bersama personelnya saat menenggak Miras pada hari Rabu (12/12) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Prembun saat dihubungi mengatakan ketiga pemabuk itu dijerat dengan pasal Tipiring.

Dari tiga pemabuk itu, polisi juga mengamankan dua botol Ciu dan satu botol Miras jenis Anggur Merah.**hms/jun