Tajam News

Rapat Pleno Terbuka Perolehan Kursi Parpol Ditunda Diganti Acara Halal Bihalal

REMBANG,Mediatajam.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menunda Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi Partai Politik dan Calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dalam Pemilihan Umum tahun 2019

Lantaran undangan sudah terlanjur disebar, termasuk memesan tempat dan konsumsi di hotel. Kegiatan tersebut akhirnya tetap dilaksanakan oleh KPU Rembang ,Rabu pagi (3/7) namun berubah menjadi acara halal bihalal

Komisioner KPU Rembang, Mushoffa Irvan, menuturkan, ditundanya rapat pleno lantaran beberapa sebab. “Di antaranya harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). “BRPK mestinya diserahkan kepada KPU pusat dan diteruskan ke daerah. Termasuk kepada Kabupaten Rembang yang tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU),” terangnya

Mushoffa mengatakan, hingga Rabu (3/7) pagi, BRPK belum diterima. Padahal tanpa dokumen tersebut penetapan kursi DPRD belum dapat dilaksanakan. ” Faktor utama memang belum ada surat dari MK, yang menyatakan satu daerah kabupaten/kota clear, nggak ada PHPU,” terangnya.

Selain menunggu BRPK dari MK, KPU Rembang masih harus menunggu arahan dari KPU pusat terkait perubahan tahapan pasca pemilu. “Sampai kapan penundaan ini kita belum tahu,” imbuhnya.

lebih lanjut kata Mushoffa penundaan tidak hanya untuk Kabupaten Rembang dan Jawa Tengah, namun sifatnya secara nasional. Ia menganggap tidak akan sampai menimbulkan konflik, karena jeda waktu dengan masa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Rembang pada bulan Agustus mendatang, terhitung masih lama.

“Kalau Pilpres nggak ada kaitannya ya, ini hanya Pemilu Legislatif. Saya kira nggak masalah, karena range waktu dengan Agustus masih cukup lama. Ini kan soal nunggu waktu saja. Lagipula tentang penundaan, kami sudah konsultasi dengan Bawaslu, “ tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyatakan mendukung penundaan tersebut. Meski untuk DPRD Kabupaten Rembang tidak ada gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, namun surat dari MK mutlak diperlukan.

“Memang saat KPU Kabupaten Rembang konsultasi, kita langsung sarankan ditunda saja dulu. Mengingat surat dari MK menjadi dasar KPU untuk menetapkan. Yang punya kewenangan meregister PHPU kan MK, “ kata Totok (san)