Jakarta, mediatajam.com – Aktivis Ratna Sarumpaet hari ini (22/12) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas.
Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono selaku Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan, penyidik memeriksa Ratna pukul 10.00 tadi. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mencari bukti mengenai dugaan adanya pemufakatan jahat atau upaya makar yang dilakukan oleh Sri Bintang.
Sri Bintang dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.
Sebelum ini, polisi sudah memeriksa Akhmad Dani dan Buni yani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena dianggap menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sedangkan Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa dan pemufakatan jahat. (RED_Nv)