REMBANG,MEDIATAJAM.COM _ Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Satpol PP Propinsi Jawa Timur dibantu puluhan personil Pol PP Kab Rembang serta Pol PP Kab Tuban di backup Jajaran Satshabara Polres Tuban serta Personil TNI Kodim 0811 Tuban menggelar razia prostitusi di wilayah perbatasan Senin malam (18 September 2017)
Dalam razia gabungan tersebut puluhan pekerja seks komersial (PSK) dan dua pasangan bukan suami istri diamankan dari beberapa warung tepi jalan pantura Bulu perbatasan Jateng – Jatim dan hotel di wilayah jalur Pantura Kec Sluke dan Lasem . Usai melakukan razia , petugas Satpol PP langsung melakukan pendataan terhadap puluhan PSK dan Pasangan bukan suami Istri yang berasal dari berbagai wilayah di Jateng Maupun Jatim di Kantor Kec Sarang
Sekretaris Satpol PP Jawa Tengah Ninik Mardiastuti saat dikonfirmasi mediatajam mengatakan, kegiatan operasi, razia ini merupakan implementasi kerjasama perbatasan Jateng dan Jatim.
“Kegiatan ini dilakukan pada setiap tahun. Itu nantinya juga ada proses evaluasi dalam hal razia. Sementara itu, nantinya juga akan memproses hal hal yang ditemukan. Jawa Timur menemukan apa, Jateng menemukan apa dan lainnya. Jika ada orang Jateng dirazia di sana (Jatim) maka bisa dikembalikan,” katanya.
Dia menambahkan, Tuban sudah maju dalam hal tipiring terhadap PSK dan penjual miras. Sehingga hal itu bisa dicontoh oleh Jateng. “Setiap perbatasan ada kegiatan. Baik mulai dari perbatasan bagian barat dengan Bandung yakni Brebes, cilacap maupun Sragen dan Ngawi. Bahkan satu tahun hampir lebih 10 kali kegiatan di perbatasan,” imbuhnya.
Kabid Gakda Satpol PP Provinsi Jawa Timur Erwin Indra Wijaya mengatakan, yang harus dievaluasi yakni yang semula hanya diadakan satu tahun sekali, akan tetapi kedepan bisa dilakukan setahun dua kali. Khususnya di bidang Penanganan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).
Selain itu ia juga mengutarakan bahwa perda yang mengatur tentang PMKS di Rembang saat in sudah kadaluarsa.
“Kalau di Tuban sendiri sudah ada perda trantibum Nomor 16 tahun 2014 tentang. Salah satu landasan kita terhadap untuk melakukan trantibum. Yakni efek jera denda Rp. 50 juta dan kurungan 3 bulan. Untuk saat ini kita data terlebih dahulu dan kedepannya akan kita sidik yang terjaring razia ini,” pungkasnya.**Hasan Yahya


