Tajam News

Razia , Satpol PP Temukan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

REMBANG ,Mediatajam. Com – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai tentunya bakal membuat pendapatan suatu daerah bahkan negara dapat turun drastis.

Terlebih menyangkut hal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Rembang. Sehingga kini pihak pemerintah terkait dalam hal ini Satpol PP tentunya harus selalu memaksimalkan razia terhadap keberadaan barang tersebut.

Saat disinggung mengenai langkah tersebut, pihak Satpol PP mengaku jika beberapa waktu lalu sudah melaksanakan kegiatan razia di beberapa tempat atau pertokoan. Hasilnya dari razia semester. I (satu ) tahun 2018 yang digelar mulai bulan Januari hingga Juli di 14 Kecamatan Satpol PP menemukan sebanyak ratusan bungkus rokok berbagai merk tanpa cukai dan cukai rokok kedaluwarsa dari 31 tempat yang tersebar di 14 Kecamatan se- Kabupaten Rembang

Kepala Satpol PP Waluyo melalui Kasi Penegak Perda Nurwanto mengatakan kegiatan itu dilakukan secara acak supaya para pengedar atau penjual barang tanpa cukai tak dapat membaca situasi yang ada.

“Dalam menjalankan misi tersebut kita melakukan kegiatan razia itu yang pertama kali dituju ialah menyasar pusat keramaian yang ada di kecamatan hingga pertokoan kecil yang ada di pedesaan,”ungkap dia

Kemudian dari hasil razia itu pihak membeli dan mengamankan jenis rokok ilegal tanpa cukai. Hanya saja pihak Satpol PP memang tak mempunyai wewenang untuk menindak dengan aturan yang ada. Namun pihkanya hanya berwenang sebagai pengumpul data atau kepanjangan tangan dari pihak Bea Cukai Kudus.

“Dalam razia itu kita menemukan ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merk diantaranya Joglo ,Sowang,Tobaco Orange Selendang ,Arum ,Delima Segara Hoki dan beberapa merk lainnya .
Selain itu, dalam kegiatan itu, kita hanya sekadar pengumpul data. Selanjutnya kita melaporkannya ke Bea Cukai Kudus. Dan nantinya bisa ditindak lanjuti ke lapangan dengan pendampingan kita atau secara rahasia,”urainya.

Dalam proses pengumpulan sample atau contoh rokok ilegal tersebut Satpol PP hanya diperkenankan untuk membeli salah satu barang itu. Setelah itu, dapat didata serta dilaporkan kepada pihak terkait yang berhak menangani ketentuan cukai ilegal.

“Dalam razia itu, kita hanya berwenang membeli salah satu rokok ilegal tanpa cukai sebagai sample atau contoh. Selebihnya nantinya dilaporkan kepada Bea Cukai Kudus. Satpol PP juga harus mencantumkan alamat serta titik mana saja yang memang diketemukan barang ilegal tersebut,”katanya.

Dengan sistem tersebut sehingga tak serta merta menjadi rahasia di lapangan pihak Pol PP selaku pengumpul data. Mengingat Satpol PP hanya selaku perpanjangan tangan saat mengumpulkan informasi dan data mengenai keberadaan rokok tanpa cukai.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, dana DBHCHT yang dialokasikan Pemkab Rembang ke Satpol PP di tahun 2017 misalnya, Satpol PP hanya mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 150 juta, dan realisasinya Rp 133.118.500.
Sedangkan tahun 2018 Satpol PP mendapat alokasi DBHCHT
Rp 200.000 .000

Dana tersebut, sebagian besar digunakan untuk pembiayaan operasional kegiatan lapangan, dalam rangka pengawasan, pengamatan, mencari, dan mengumpulkan bahan keterangan, guna dilakukan operasi rokok cukai ilegal yang beredar di pasar umum.

Di suatu sisi, pihak Satpol PP juga berharap masyarakat dapat ikut berpastisipasi aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Jika mengetahui ada toko atau siapa saja yang mengedarkan rokok ilegal, sebaiknya segera informasikan ke Satpol PP.

Selain itu, pihak Satpol PP merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinlai sebagai ujung tombak untuk pemberantasan rokok ilegal. Sehingga perannya juga harus dimaksimalkan. Baik itu secara jemput bola atau memaksimalkan peran Satpol yang ada di wilayah Kecamatan masing masing dalam hal ini Kasi Trantib.

“Saat menjalankan razia, kita juga selalu mewanti wanti kepada masyarakat bahkan pembeli supaya tidak membeli dan menjual rokok tanpa cukail. Sebab hal itu sangat melanggar hukum. Dan juga bisa terkena hukuman penjara,”pesan dia.

Sementara itu, Kasubag Bantuan Hukum Eko Prasetyo Wijanarko mengutarakan bahwa mengenai pengedaran bahan tanpa cukai atau rokok ilegal dapat terkena hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

“Aturan itu tertera pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Di pasal 50 hingga 66 mengatur bahwa barang siapa yang tanpa ijin baik itu menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan atau pengimpor barang, kena cukai atau dengan maksud mengelakan pembayaran cukai dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” paparnya.

Kemudian sebagai referensi di lapangan, pihak perusahaan atau konsumenpun selama ini belum ada yang melaporkan perihal kerugian yang diakibatkan pada rokok ilegal. Misalkan saja persengketaan pembeli kepada pedagang rokok ilegal atau juga perusahaan rokok resmi kepada maraknya rokok ilegal di pasaran.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Perindakop UMKM Rembang Setyo Budi. Pasalnya selama ia menjabat belum pernah ada sekalipun laporan dari perusahaan rokok terkait adanya peredaran rokok ilegel. Mengingat hal tersebut merupakan dapat meruginkan daerah bahkan negara.

“Sebenarnya memang ini bukan kewenangan kita. Sebab sejak adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pengawasan dan perlindungan konsumen ini telah ditarik kewenangannya kepada Provinsi. Sehingga setelah tahun 2014 kita tak bisa melakukan itu (perlindungan konsumen). Hanya saja jika mengenai Kemetrologian atau tara ulang kita (Pemkab) sudah kewenangannya,”urainya.

Ia menilai, ditariknya kewenangan ke Provinsi tersebut dapat memberikan kesulitan tersendiri bagi para konsumen yang memang akan melaporkan mengenai persengketaan yang berkaitan dengan cukai ilegal tersebut.

Salah satu petani tembakau di wilayah Kumendung Rembang Solih mengatakan adanya rokok tanpa cukai dapat memberikan efek negatif pada petani. Mengingat para petani selama ini selalu difasilitasi pihak pemerintah melalui perusahaan tembakau yang ada di Rembang.

“Kita memang bisa dirugikan. Sebab selama ini kita bertani tembakau dengan serius pakah itu harganya turun maupun naik. Malah ada rokok ilegal. Sehingga itu bisa mencirai para petani. Kalau bisa pedagang dan pembeli bisa diundang ke kantor kabupaten dan diberikan wejangan wejangan mengenai bahayanya rokoh tanpa cukai. Apakah diberikan pemahaman tentang hukum atau sebagainya,”pintanya.

Tak hanya itu, para petani juga meminta aparat setempat baik itu Satpol PP atau Kasi Trantib yang ada di Kecamatan selalu menggencarkan razia. Mengingat wilayah Rembang rata rata warganya sebagai perokok berat.

“Warga Rembang itu sangat perokok berat. Satu para nelayan, para petani, para pekerja bangunan bahkan para pejabat juga suka merokok. Sehingga bisa selalu merazia rokok rokok tanpa cukai atau ilegal sampai ke pelosok. Dan jangan hanya di pusat Kecamatan atau sekitarnya,”ucap dia.

Kemudian saat ditanya mengenai sanksi yang diberikan oleh petugas saat razia pihaknya selama ini juga belum pernah melihat penjual diberikan hukuman maupun sanksi yang sesuai dengan aturan.

“Selama ini saya belum pernah mendengar, melihat penjual roko ilegal disanksi. Apakah itu didenda atau diapakan. Kalau bisa ya saat terkena razia harus bisa disanksi gitu lho. Sehingga masyarakat luas baik petani tembakau maupun penjual rokok yang resmi dapat merasakan puas,”ungkapnya.

Di sutu sisi ia juga tak menampik jika para penjual rokok ilegal itu memberikan kemudahan dan murahnya harga bagi pembelinya. Namun hal itu justeru dapat memancing si pembeli untuk melawan hukum.

“Memang harganya rokok ilegal atau tanpa cukai resmi itu murah dibandingkan dengan rokok cukai. Akan tetapi hal itu secara tak langsung dapat memberikan nilai negatif, dapat memberikan melwan hukum bagi daerah. Aturannya jelas bisa disanksi. Bahkan jika difikir secara nalar, apa gunanya ada razia Satpol PP? Otomatis itu barang yang tak bisa dijual. Sebab melanggar aturan negara,”urainya.

Dengan demikian sebagai petani tembakau di wilayah Rembang sangat prihatin sekali dengan adanya peredaran rokok tanpa cukai. Mengingat DBHCHT sudah dapat membakc up berbgai program kerja pemerintah.

“Hasil cukai inikan bisa membantu berbagai hal. Baik itu peningkatan pembangunan, peningkatan kesehatan, peningkatan petani.

Oleh karenanya kita sama sama melawan itu. ketimbang nantinya lama lama kita tak mendapatkan bagi hasil cukai gimana? Gara gara kebanyakan rokok ilegal,”tuturnya.(Hasan Yahya)