REMBANG,MEDIATAJAM.COM _ Kendati telah ditertibkan berulang kali baik oleh aparat kepolisian dan diancam hukuman pidana namun masih ada saja pemilik warung kopi diwilayah Kab Rembang yang masih nekat dan seakan tak jera menjual minuman Keras (miras).
Aksi nekat penjualan miras itu terbukti saat petugas Satpol PP menggelar razia di sejumlah warung kopi yang ada di wilayah Kec Kota Rembang Selasa (7 Febuari 2017) malam
Berdasarkan pantauan dalam razia selama 3 jam tersebut petugas satuan polisi pamong praja (Pol PP) malam itu berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman keras berbagai merk dari beberapa warung kopi , diantaranya dari warung kopi eks pasar senggol dan warung kopi di ruko perumahan Graha Kartini Kelurahan Kabongan Kidul.
Kepala Seksi Penegak Perda (Kasi gakda ) Pol PP Rembang Nurwanto yang pemimpin razia menuturkan, minuman keras yang berhasil diamankan terdiri beberapa jenis
“Sasaran dalam razia menindak lanjuti adanya aduan dari masyarakat malam ini yang kita fokuskan adalah miras ,setalah kami lakukan razia ternyata benar kami mendapati pemilik warung kopi yang masih nekad menjual miras “, ungkapnya.
Lebih lanjut Nurwanto sebutkan jumlah miras yang berhasil diamankan dari dua warung kopi masing-masing ada 9 botol dengan kadar alkohol 40 persen.
“Selain miras kami juga mendapati masih banyak pemilik warung kopi yang memperkerjakan penyaji kopi (PK) dibawah umur yang hampir mayoritas berasal dari luar daerah ,setelah di data kami akan segera melakukan pembinaan kepada mereka “pungkasnya.**Hasan Yahya