Tajam News

Ribuan Nelayan Cantrang Desak DPR RI Segera Gulirkan Hak Angket

REMBANG,MEDIATAJAM.COM _ Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Puji Astuti yang melarang penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang karena dianggap tidak ramah lingkungan itu tidak dibenarkan . Bantahan tersebut disampaikan nelayan cantrang saat audensi dengan anggota DPR RI Komisi VI Abdul Wahid di Tempat Pelelangan Ikan TPI Tasik Agung Rembang Kamis (18 Mei 2017) Ramlan, salah satu nelayan cantrang asal Kelurahan Tasikagung menolak keras tudingan bahwa jaring cantrang disamakan dengan pukat harimau.

Ia membandingkan kalau pukat harimau mulut jaringnya selalu menganga saat digunakan untuk menangkap ikan. Kalau jaring cantrang, mulut jaringnya lama kelamaan akan semakin menutup. Perbedaan lain, pukat harimau begitu ditebar, bisa menghancurkan terumbu karang, karena menggunakan pemberat rantai.

Sebaliknya, jaring cantrang begitu terkena batu karang, jaringnya akan rusak. Ramlan menuding peraturan menteri Susi Pudjiastuti tidak tepat.” Terangnya Sementara itu perwakilan paguyuban nelayan cantrang Rembang Suyoto mengatakan meski kembali mendapatkan masa rileksasi selama 6 bulan terhitung mulai 1 Juli hingga akhir Desember 2017, para nelayan cantrang di Kabupaten Rembang sebagian besar belum mau berganti alat tangkap ikan sesuai yang direkomendasikan pemerintah.

Suyoto menegaskan, sejumlah kebijakan Menteri Kelautan terutama pelarangan cantrang akan melumpuhkan mata pencaharian bagi puluhan ribu nelayan dan ribuan bakul ikan Atas kondisi itu kami akan tetap melawan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Puju Astuti hingga kapan pun sampai digulirkannya hak angket oleh DPR RI .”tegasnya

“Nelayan menilai kebijakan Mentri terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan itu dirasa sangat merugikan bahkan tadi saya bersama beberapa nelayan dan langsung melihat praktek penggunaan alat tangkap cantrang untuk membuktikan apakah alat tangkap itu merusak terumbu karang atau tidak ternyata setelah menyaksikan dan menerima penjelasan penggunaan alat tangkap ikan untuk operasional mereka itu tidak merusak “ungkap Wahid yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

Lebih lanjut Wahid katakan berdasarkan penjelasan dari beberapa nahkoda kapal cantrang saat melaut sebelum alat tangkap cantrang di lepas didasar laut mereka terlebih dahulu memastikan ada tidaknya karang atau lumpur dengan alat pendeteksi karang atau benda lain yang ada di dasar laut (sonar) dan GPS.

Karena kalau alat tangkap itu mengenai karang atau lumpur akan berakibat alat tangkapnya rusak dan tidak mendapat ikan ,sehingga menurut mereka penggunan alat tangkap cantrang itu ramah lingkungan Nelayan ingin bertahan hidup dengan mengambil sumber daya kelautan, kenapa harus dibatasi.

atas kondisi itulah nelayan cantrang di seluruh indonesia mendesak DPR untuk segera menindak lanjuti dengan menggulirkan hak angket, terkait Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No. 71 tahun 2016, salah satunya berisi larangan operasional jaring cantrang.

Dengan hak angket, mereka berharap ketentuan tersebut bisa dicabut. dan dilegalkan bukan hanya sampai akhir tahun 2017 tapi untuk selamanya “tegasnya.**HASAN