REMBANG,Mediatajam.com_Pasca Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan penambangan bagi PT Semen Indonesia, Ribuan pekerja proyek pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu akan segera dirumahkan.
Kabar dirumahkannya ribuan pekerja itu diungkapkan Sekretaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Agung Wiharto. saat dihubungi mediatajam.com Jumat (19/1).
“Setidaknya ada 4.000 an pekerja proyek yang mestinya masih bekerja Itu pelan-pelan akan kita kurangi sesuai porsinya. Pekerjaan yang dihentikan langsung hanya yang bersifat teknis ,”terangnya
Nantinya Kata Agung hanya 700 sampai 1.000 orang saja yang akan tetap bekerja untuk melakukan perawatan dan pengamanan pabrik semen.
“Terkait sosialisasi peremuhan pekerja proyek satu atau dua hari ini kami harapkan telah selesai . Kami sudah lakukan sosialisasi kepada kontraktor proyek secara langsung. Kita cut dulu beberapa pekerjaan,” terang Agung.
Saat disinggung adakah dampak dari pemberhentian pekerja itu Ia hanya mengatakan Perusahaan berharap kepada semua pekerja proyek, termasuk masyarakat berdoa agar permasalahan ini segera selesai selain itu kami juga menghimbau pekerja tetap tenang dan agar tidak membuat keributan serta jangan menyalahkan siapapun karena manajemen akan segera melakukan penyikapan
“Soal sampai kapan para pekerja proyek ini berhenti bekerja, tentu sampai kita menuju poin dua dari putusan Pak Gubernur, yaitu memperbaiki addendum Amdal sesuai RKL/UPL sebagaimana pertimbangan MA masalah sosialisasi, sistem penambangan, dan air buat warga,” paparnya.
Sebelumnya seperti diberitakan menindaklanjuti putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang .
Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Pada poin kedua, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Ganjar memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Selain itu, Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng diminta untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.**Hasan M Y/Sunarto