Tajam News Hukum

Sabu Dari Kurir Cantik Ini Dimusnahkan Oleh BNNP Jateng

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ BNNP Prov melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,16 kg. Barang bukti sabu-sabu tersebut hasil sitaan dari kurir cantik asal Thailand, Wilaiwan Boonyiam yang ditangkap di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Minggu (1/7) lalu.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan dasar Pasal 83 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, adanya surat penetapan barang bukti yang telah dikeluarkan oleh Kejati Jateng.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan air yang telah dicampur bensin dan detergen. Sabu-sabu yang telah larut tersebut kemudian dibuang oleh tersangka ke dalam toilet.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo menyatakan, ini adalah barang bukti hasil kejahatan tersangka Wilaiwan Boonyiam, kurir asal Thailand yang kami tangkap awal Juli lalu. Pemusnahan ini kami lakukan karena undang-undang memerintahkan hal itu serta adanya surat penetapan dari kejaksaan,” kata Agus pada Selasa padi (24/7) di halaman kantor BNNP Jateng.

Agus menambahkan, penangkapan Wilaiwan menambah daftar panjang kasus narkotika asal Thailand. Bahkan, Agus mengatakan jika Thailand merupakan negara terbesar pemasok narkotika ke Jawa Tengah.

Kurir cantik pembawa sabu asal Thailand

“Sebelumnya kami juga melakukan penangkapan terhadap seorang penerima paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 180 gram dari Thailand pada 13 Oktober 2016. Selain itu, kami juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 57,5 gram dari Thailand pada 15 Maret 2017 yang dikirim via paket pos,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus meningkatkan kerjasama dengan sejumlah pihak. Termasuk dengan Angkasa Pura serta Kantor Bea Cukai untuk mencegah masuknya narkotika ke Jawa Tengah dari negara-negara itu.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut sejumlah perwakilan instansi lain. Diantaranya dari Kantor Bea Cukai Semarang, Kejati Jateng,Labfor dan Balai POM Semarang.**SEFRIN