Jakarta, mediatajam.com – Pertama kalinya Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab dipertemukan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan kasus penistaan agama. Rizieq menjadi salah satu saksi ahli yang bersaksi di sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Di dalam persidangan itu, Rizieq meminta majelis hakim untuk segera menahan Ahok. Menurut Imam besar FPI tersebut menjelaskan, jika Ahok berpotensi melarikan diri. Selain itu, Ahok juga disebut kerap mengulangi perbuatannya melakukan penodaan agama.
Pernyataannya, pertama Rizieq menyinggung pernyataan Ahok dalam pidatonya di kepulauan seribu yang lalu dengan kata-kata Ahok yaitu “jadi kita jangan mudah percaya sama orang”. Hal ini yang membuat Ahok mengucapkan kalimat surat Al-Maidah ayat 51.
“Siapa pun orangnya yang mengatakan kalimat ini berarti telah mengatakan kepada masyarakat, untuk jangan percaya pada siapa pun juga dan jangan percaya pada surah Al-Maidah 51 yang mengajak tidak memilih non-muslim,” kata Rizieq dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Untuk hal yang kedua, lanjutnya, pernyataan tentang ‘enggak pilih saya’. Menurutnya, pernyataan itu memperjelas bahwa konteks pidato Ahok sudah mengarah kepada Pilkada DKI. Tidak ada hubungannya dengan perikanan yang menjadi inti kedatangan Ahok di Kepulauan Seribu. “Berati kunjungan Ahok ke kepulauan seribu bukan untuk dinas, melainkan untuk Pilkada,” tegasnya.
Sedangkan pada faktor yang Ketiga, pernyataan Ahok ‘dibohongi pakai Al-Maidah 51’. Dalam pandangannya, ucapan Ahok tersebut mengarah kepada umat muslim yang sudah dibohongi dengan menjadikan surat Al-Maidah 51 sebagai alatnya. Tetapi juga sebagai sumber kebohongan.
“Dalam hal ini, terdakwa mengatakan dibohongi surat Al-Maidah, berarti dibohongi Al-Qur’an. Siapa membohongi umat islam pakai surat Al-Maidah 51 ?, Surat Al-Maidah 51 bukan surat kebohongan untuk umat islam, intinya ini kasus murni penodaan agama dan terdakwa harus di tahan, “ tegasnya. ***(Nin/Bd)