Semarang, mediatajam.com – PKL Warung Swike yang terletak di jalur hijau Jalan Jolotundo Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari baru saja ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Semarang. Lembaga penegak perda ini menyegel warung tersebut, baru saja kemarin.
Warga sekitar mengeluh resah dengan adanya warung Swike berdekatan dengan masjid terbesar di Jateng itu. Perlu diketahui bahwa bangunan warung ini juga menyalahi peraturan lantaran belum ada perijinan baik IMB maupun ijin usaha.
“Kami juga dapat laporan dari PLN jika bangunan ini berada dibawah menara saluran udata ekstra tinggi (Sutet). Dibawahnya tidak boleh ada bangunan baik rumah tinggal maupun usaha,” kata Camat Gayamsari Bambang Purnomo Aji.
Sugiyo , pemilik Warung Swike, mengaku pasrah saat tempat usaha satu-satunya. Ia berkeluh kesah lantaran ditempat usaha awalnya yang ada di Jalan Arteri Sukarno Hatta juga dirobohkan Satpol PP tahun lalu. Ia pun mengaku bahwa warung miliknya dengan kejadian ini menjadi kedua kalinya dibongkar oleh Satpol PP. “Ini saya sudah taati pindah dari Jalan Arteri, katanya boleh pindah disini dan akan dibantu Pol PP tapi kok sekarang disegel dan mau dirobohkan,” katanya.
Sugiyo juga mengaku, ketika akan membangun warung swike di Jolotundo sudah menyerahkan uang sebesar Rp.10 juta kepada (SB) oknum yang mengaku Pol PP untuk mengurus perijinan baik IMB, ijin usaha dan lainnya.**(Red_NI)