Tajam News

Satlantas Polres Rembang Mulai Gencar Sosialisasikan Sanksi Penghapusan Registrasi STNK

Iptu.Sulhan MY , Kanit Regident Satlantas Polres Rembang

REMBANG,Mediatajam. Com – Jajaran Satlantas Polres Rembang bersama Samsat Mulai mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang pajak kendaraan bermotor .
Mengenai penghapusan data kendaraan yang tidak dibayar oleh wajib pajak selama lima tahun berturut-turut, hingga masa berlaku STNK habis

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Iptu Sulkan menjelaskan, penghapusan data daftar registrasi dan identifikasi atau (Regident) kendaraan akan dilakukan, jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama lima tahun berturut-turut, dan tidak melakukan registrasi kembali setelah dua tahun kemudian.

“Apabila selama lima tahun pajak kendaraan tidak dibayar oleh wajib pajak tentunya kan STNK mati. Lah setelah itu 2 tahun kemudian apabila tidak diurus, maka data kendaraan akan dihapus dari daftar Regident. Sebelum penghapusan , tentunya kami akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali ke alamat wajib pajak, “ terangnya .

Ia menambahkan, pihaknya bersama Kantor Samsat mulai awal tahun ini tengah gencar melakukan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang pajak kendaraan bermotor.

Sulkan jelaskan sejumlah tahap, sebelum peraturan tersebut ditegakkan.
Pertama, 3 bulan sebelum 2 tahun masa berakhir Regident, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat pemberitahuan sampai tiga kali. Masing-masing surat akan dikirimkan dalam tempo satu bulan.
Sampai peringatan ketiga rampung pemilik kendaraan masih mengabaikan peringatan tersebut, petugas benar-benar akan menghapus data kendaraan anda.

Bagi kendaraan yang datanya sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kepolisian maupun Samsat, masih bisa dilakukan resgistrasi. Namun, pendaftaran dan tarif pajak yang akan dikenakan seperti kendaraan baru.

“Setelah dihapus kok mau diurus lagi, mungkin bisa saja kan pemiliknya sayang sama itu kendaraan. Misalnya kendaraan habis dipoles, motor tua tahun ’70 an, ya boleh saja. Nanti pengurusannya masuk Regident, sama seperti beli motor baru lagi, “ imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun tunggakan pajak di Kabupaten Rembang, tahun berjalan selama 2018 mencapai 39 ribu unit kendaraan atau senilai Rp 6 Miliar lebih. Disebut tahun berjalan, karena masa tunggakan belum ada setahun. Kalau ditotal dengan tunggakan tahun – tahun sebelumnya, termasuk STNK yang sudah mati, jumlahnya jauh lebih besar. (San)