Semarang, Mediatajam.com – Sengeketa tanah antara Stefanus dengan warga Sambirejo, dilakukan mediasi di Dinas Tata Kota Dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang yang di pimpin oleh Sukardi Dari Kepala Bidang pengawasan dan pembangunan, mediasi yang dihadiri oleh Ketua Umum LSM Aliansi Tajam KH.R. Abah Sulthon Basyaiban yang mewakili dari pihak Stefanus, Ngadirin dari Satpol PP, Purwoko Lurah Sambirejo, dan Warga Sambirejo, serta staf bidang dari Dinas Tata Kota Dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang.
Warga Sambirejo tetap bersikukuh tidak mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik Endang Wurjati. SH, melainkan tanah tak bertuan sehingga mereka memutuskan untuk mendirikan sebuah bangunan yang diatas namakan kepentingan fasilitas umum.
Dalam mediasi ini Lurah Sambirejo, Purworko, meminta agar adanya titik terang dan jalan tengah dalam mediasi ini. “ Agar semuanya bisa menjadi jelas dan menemukan titik terang dalam permasalahan ini. Mari kita membicarakan ini dengan nuansa sejuk agar adanya titik terang, “ kata Purwoko.
Sedangkan menurut Kepala Bidang pengawasan dan pembangunan DTKP, Sukardi, dalam memimpin mediasinya, mengungkapkan, bahwa tujuan menghadirkan kedua belah pihak di Dinas Tata Kota Dan Perumahan (DTKP), agar bisa menemukan solusi untuk masalah tersebut.
“Kita pertemukan kedua belah pihak disini agar adanya kejelasan semua dari permasalahan yang ada ini, mari kita buka disini semua permasalahan sengketa ini, “ ucapnya dalam memipin rapat mediasi, selasa (28/2).
Ketua Umum LSM ALiansi Tajam, KH.R. Abah Sulthon Basyaiban, mengatakan, pihaknya sebagai kuasa yang ditunjuk oleh Stefanus, meminta agar adanya win win solution dan menghentikan pembangunan tersebut dengan di berikan garis kuning oleh satpol PP, Selama dalam permasalahan ini masih sengketa.
“Kita membahas ini dikarnakan, kita memiliki data yang sesuai dengan apa yang kita dapat, jadi saya berharap adanya win win solution dan menghentikan pembanguan itu selama dalam perkara sengketa ini, “ Jelasnya.
Kedatangannya disini, lanjut KH.R. Abah Sulthon Basyaiban, pihaknya meminta agar pembangunan tersebut di atas, agar untuk di hentikan selama pekara ini masih berjalan dan belum terselesaikan. Selain itu, pihaknya mengaharapkan agar semuanya harus mengacu pada Perda No 5 tahun 2009, Tentang mendirikan bangunan.
“Kita meminta agar pembangunan tanah tersebut untuk di hentikan, karena hal ini masih dalam sengketa, kita juga meminta agar adanya garis kuning dari pihak satpol PP kota semarang terkait bangunan tersebut, sebab mengacu pada Perda No 5 tahun 2009, harus adanya Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB),” ucapnya.
Terpisah, pihak Satpol PP yang menghadiri dalam mediasi itu, Ngadirin, mengatakan, setiap orang yang akan membangun bangun di kota semarang, harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena itu mngacu pada Perda No 5 tahun 2009, tentang mendirikan bangunan.
“Untuk kasus seperti ini, kita akan segera memberikan garis kuning, agar pembangunan ini tidak dilanjutkan kembali, selama sengketa ini belum selesai, secepatnya kita akan berikan garis kuning,” pungkasnya.**Budi