Peristiwa

Satpol PP Kota Semarang Akhirnya Segel Tower Protelindo

SEMARANG,Mediatajam.COM _ Satpol PP kota Semarang akhirnya menyegel tower milik PT.Protelindo yang berada di Jl.Cebolok 1 RT.01/1 Kel.Sambirejo Gayamsari . menurut warga tower itu telah habis masa kontraknya sejak 20 Mei 2016 lalu Semarang.

Dan warga telah sejak bulan Juni mengirim surat aduan ke dinas terkait dan baru pagi tadi Jum’at (25/11/16) satpol PP menyegel tower setelah turun surat rokomendasi dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP).

“Kita sudah sejak tanggal 2 Juni 2016 melayangkan surat aduan penolakan tower ini, setelah sempat pasrah karena terkesan lama dan dilempar sana sini alhamdullilah hari ini tower itu di segel untuk sementara”, ungkap ketua RT setempat.

Tadinya, menurut warga rekom yang turun ke satpol pp hanya penyegelan saja tanpa mematikan aliran listrik. padahal sesuai mediasi yang pernah dilakukan di kantor DTKP bulan lalu  tindakan yang akan dilakukan adalah penyegelan dan mematyikan aliran listrik serta mengambil panel-panel utama.

Ketegangan sempat terjadi karena warga protes kepada tim satpol pp yang hanya menyegel tempat itu tanpa memutus aliran listrik. setelah di desak warga akhirnya tim satpol pp yang dipimpin oleh Kasi  Pegawai Penyidik Negeri Sipil  (PPNS ) Satpol PP Agus Satata membuka dan mematikan ncb listrik di empat box tower tersebut.

Tak hanya sekedar segel, warga juga meminta pernyataan secara tertulis dari pihak satpol pp untuk membuat tanggal kapan akan mencabut listrik dan mengambil panel-panel utama seperti yang pernah dijanjikan.

Akhirnya untuk meredam kemarahan warga, Agus tata dari penyidik satpol pp membuat pernyataan ditempat yang menyatakan akan mengambil panel-panel sekitar satu minggu dari tiondakan hari ini atau paling lambat tanggal 30 November 2016.

Selain dari satpol pp penyegelan juga disaksikan oleh Babinsa Koramil Gayamsari dan Bhabinkamtibmas Polsek Gayamsari untuk mengamankan jalannya penyegelan.

Kemudian dengan membawa berita acara penyitaan, sejumlah personil dari satpol pp sekitar pukul 14.00 WIB kembali datang kelokasi untuk mencabut ncb pada panel-panel seperti yang diminta warga. ada tiga ncb milik operator telekomunikasi yang disita oleh petugas untuk dibawa ke kantor satpol pp kota semarang.**SEFRIN