Gowa ,Mediatajam.com – Dalam rangka menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran Narkotika, Polres Gowa terus melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjutinya.
Hal tersebut dibuktikan oleh Sat Narkoba Polres Gowa, kembali berhasil meringkus seorang pelaku bernama Lel. RD (35th), buruh harian lepas yang beralamat di Jl. Baji Dakka Kec. Mariso Kota Makassar.
Kapolres Gowa AKBP. Shinto Silitonga, SIK., MSi saat menggelar Press Confrence, pada Senin (30/07) pukul 13.00 wita mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku Lel. RD dilakukan Sat Narkoba Polres Gowa saat melaksanakan Operasi Cipkon Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), pada hari Selasa (24/07) pukul 17.00 wita di Jl. Tun Abd. Razak Kec. Somba Opu Kab. Gowa, beberapa waktu lalu.
Adapun penangkapan dilakukan karena pada pelaku ditemukan 8 sachet Shabu sebanyak 7,60 gram, yang belakangan diketahui usai dilakukan pemeriksaan oleh petugas bahwa pelaku Lel. RD tak hanya sebagai pemakai aktif, tetapi juga sebagai pengedar, yang sudah berlangsung selama 1 (satu) tahun, yang dibelinya dari seorang lelaki bernama HRD alias MM.
Kapolres Gowa pun menegaskan bahwa pihaknya yang dalam hal ini Satnarkoba Polres Gowa akan secepatnya mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. “Kami akan secepatnya mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku bandar tertinggi dibalik pengedaran yang dilakukan pelaku,” jelas Shinto.
Pelaku pun kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Wa)