Demak,mediatajam.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil meringkus seorang pria berinisial HN (51) di kediamannya di Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Senin (28/1). Ia ditangkap lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri, EW yang berumur 22 Tahun.
Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan, perbuatan cabul tersebut diketahui ibu korban setelah melihat bentuk tubuh korban yang mengalami perubahan pada bagian perut.
“Korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku sejak bulan Januari 2013. Pelaku mengancam korban akan membunuh anak kandungnya jika tidak menuruti kemauannya. Perbuatan itu dilakukan pelaku terakhir kalinya pada 21 Januari 2019, hingga korban hamil 5 bulan,” kata AKBP Arief saat gelar perkara di pendopo Mapolres, Senin (11/2/2019).
Dari pengakuan anaknya tersebut, ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi, pada Senin (28/1). Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di kediamannya.
Dari keterangan HN mengaku tega melakukan hal tersebut lantaran sebelumnya korban pernah hamil diluar nikah dengan orang lain hingga mempunyai anak. Mengetahui hal itu kemudian HN memaksa melayani nafsu bejatnya.
“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku tidak mengalami gangguan psikologis. Ia melakukan perbuatan itu dengan kondisi sadar,” ujar Kapolres.
Dihadapan wartawan, HN mengungkapkan pertama kali melakukan perbuatanya dengan memaksa korban saat sedang tidur di kamarnya. Lantaran korban menolaknya, pelaku lalu menampar mulut korban dan menarik paksa korban ke kamar pelaku hingga di dalam kamar tersebut pelaku melakukan hubungan badan dengan korban.
“Ayo bersetubuh Er, kalau tidak mau saya pukuli dan anakmu tak bunuh. Sama orang lain kamu kasih, sama ayah kok gak di kasih,” jelas HN saat gelar perkara.
Akibat perilakunya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 subsidair pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 285 KUHPidana.**h ms/jun