MEDIATAJAM.COM,KENDAL-Sekertaris Daerah kabupaten kendal, Ir Sugiono mewakili Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc menyampaikan menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang positif atas disusunnya 4 (Empat) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal.
Pada Rapat Paripurna DPRD terkait Tanggapan Bupati Kendal Terhadap 4 Raperda Prakasa DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (27/9/2023) bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kendal.
Lebih lanjut Sekda Kendal menyampaikan, ada 4 Raperda yang disusun oleh DPRD Kendal, diantaranya yaitu Raperda tentang Saluran Irigasi, Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu, Pembangunan Desa, dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
“Penyusunan suatu Raperda diharapkan mampu mewujudkan ketertiban, keteraturan, dan prinsip-prinsip negara hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, pada sisi yang lain dapat menjadi guide line dalam kehidupan bersama masyarakat Kabupaten Kendal pada umumnya,” tutur Sekda Kendal.
Sekda Sugiono juga menyampaikan tanggapan Bupati Kendal, pertama berkaitan dengan pengajuan Raperda tentang Saluran Irigasi untuk dipertimbangkan kembali dan diperlukan pembahasan yang lebih mendalam dalam waktu lebih panjang, disamping itu Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Irigasi masih cukup relevan untuk mengisi kekosongan pengaturan mengenai irigasi saat ini.
Kedua, tanggapan terkait Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu, diperlukan penyelarasan secara vertikal dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan, utamanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Ketiga, tanggapan Raperda Pembangunan Desa. Berkaitan dengan Raperda ini, perlu memperhatikan dan menyelaraskan dengan prinsip-prinsip yang diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya beserta peraturan pelaksanannya, utamanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Keempat, tanggapan Penanggulangan Kemiskinan. Berkaitan dengan Raperda ini, perlu dipertajam dan diperkuat dalam norma-norma yang dituangkan dalam Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Disamping itu, Raperda dimaksud harus mengatur keterpaduan dan sinergitas penghapusan kemiskinan ekstrim dan menjadikan sebagai perhatian utama sebagaimana Intruksi Presiden kepada para Menteri kabinet serta Gubernur dan Bupati/Walikota yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Berkaitan dengan pendapat Bupati Kendal, secara rinci akan disampaikan dalam pembahasan bersama Pansus DPRD Kabupaten Kendal dan merupakan satu kesatuan materi yang disampaikan dalam pembahasan,” tutup Sekda Kendal.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan Penyampaian Jawaban Bupati Kendal atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal.
Kegiatan Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun, S.H.I beserta para Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, serta diikuti oleh para anggota DPRD Kendal, Kepala OPD, dan para Pimpinan BUMD.(SYI)