Semarang, mediatajam.com– PT Semen Indonesia di Rembang akhirnya mendapatkan izin lingkungan yang baru saja diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Izin lingkungan tersebut ditandatangani oleh gubernur pada Kamis malam, 23 Februari 2017.
Mengenai izin pabrik Semen Rembang, tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekira pukul 22.34 WIB, kemudian secara resmi mengumumkan melalui website Pemprov Jateng jatengprov.go.id.
Ganjar menjelaskan hingga terbitnya izin itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA) yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, LSM, dan masyarakat.
Sidang penilaian Amdal ini juga diikuti tidak hanya oleh warga pro namun juga oleh warga yang kontra terhadap pabrik semen. Sidang penilaian adendum Amdal dilakukan pada 2 Februari lalu. “Sesuai aturan begitu, hari ini ditandatangani dan hari ini juga diumumkan,” ungkap Ganjar.
Hasil yang didapatkan dari sidang Komisi Amdal tersebut, dokumen Adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia dinyatakan memenuhi kelayakan.