Tajam News

Seorang Gadis Disabilitas Di Lampung Diperkosa 9 Orang Pria

Seorang Gadis Disabilitas Di Lampung Diperkosa 9 Orang Pria
Lampung, mediatajam.com–Seorang gadis penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara) berinisial S (23), menjadi korban pemerkosaan oleh 9 orang pemuda di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Tanggamus, pada (19/12/2016). Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus pun menangkap 9 orang pemuda yang diduga memperkosa korban. Lima orang tersangka pemerkosaan berinisial; GU (22), EF (18), MAS (21), TH (16), dan AB (15) ditangkap di rumahnya. Sedangkan empat tersangka lain, berinisial GR (18), CH (20), DS (19), dan IM (19), diserahkan oleh pihak keluarga.
Menurut keterangan dari Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora ketika ditemui awak media, pada Senin (23/12/2017), “Tindakan pemerkosaan disertai kekerasan dilakukan sejak 2013 hingga 2016 kemarin. Korban diperkosa saat sedang sendirian dan saat orangtuannya tidak ada di rumah. Selain itu, korban juga pernah diperkosa di rumah tersangka GU,rumah tersangka CH, di kandang kambing, di kebun belakang kandang kambing, di warung milik korban, dan di gang depan warung korban.”
Saat ini, pemeriksaan kesembilan tersangka yang masih di bawah umur dilakukan dengan pendampingan. Para tersangka masih diperiksa secara intensif terkait kasus pemerkosaan gadis penyandang disabilitas tersebut. Red_***ime