REMBANG,Mediatajam.com – Pimpinan Perhutani KPH Kebonharjo dilaporkan oleh DPD Serikat Rimbawan (Serimba) Jawa Tengah ke Dewan Pengawas beberapa waktu lalu.
Laporan itu dilayangkan terkait dugaan penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Perhutani
KPH Kebonharjo oleh pihak ketiga.
Saat dikonfirmasi wartawan Kamis (23/5) malam, Ketua DPD Serimba Jateng, Eko Prastiyono mengungkapkan bahwa laporan itu dilayangkan pada tanggal 6 Mei 2019 lalu
Selain itu, adanya laporan tersebut lantaran pihak Serimba telah menerima informasi dan mengecek di lapangan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di lahan Perhutani KPH Kebonharjo.
Ia menyebutkan, dugaan penambangan ilegal terjadi di Petak 2 RPH Sumber Wungu BKPH Gayam KPH Kebonharjo. Lahan milik Perhutani itu secara admistrasi berada di wilayah Desa Tahunan Kecamatan Sale Kabupaten Rembang
“Kecurigaan kami adalah, lahan Perhutani yang mulanya tidak bisa ditambang, kok bisa ditambang?,”ucap dia sembari bertanya-tanya.
Kemudian, mencari informasi, ke Biro Perencanaan Hutan. Al hasil dari pencarian informasi itu, pihaknya telah menemukan informasi dari beberapa orang yang ada di lapangan.
“Informasi teman lapangan, dan memang terjadi penambangan,” terang Eko.
Menurutnya, lahan di kawasan Perhutani bisa ditambang jika sudah ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi. Di antaranya perizinan mulai dari Dinas ESDM hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami cek ke lapangan. Yang lebih memastikan itu tambang ilegal, saat ada laporan cek dari Perhutani Jateng, semua alat berat diturunkan (ditarik), analisa kami itu pasti ilegal. Kalau benar, kenapa alat diturunkan. Yang bersalah pimpinan Perhutani KPH Kebonharjo,” bebernya
Berdasarkan penelusuran media di lapangan, scara fakta dan kasat mata terdapat lahan yang seolah ada sisa-sisa aktivitas tambang.
Tak hanya itu, ada juga bekas Kerukan material terjadi di sejumlah titik. Di jalan awal, diberikan plang merah yang berisi larangan menambang di Perhutani sebelum ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Tak sampai di situ juga, pihak media juga telah mengkonfirmasi benar adanya penambangan di lahan perhutani itu dengan pihak luar. Ya, seseorang yang dikonfirmasi petugas keamanan yang berkantor tak jauh dari lokasi.
“Sebelumnya sudah ada aktivitas keluar masuk kendaraan tambang. Dalam sehari, rata-rata ada 20 rit material yang dibawa keluar dari lokasi penambangan,”kata Purnawi satpam perusahaan yang tak jauh dari lokasi.
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Kebonharjo Erwin saat dikonfirmasi, Jumat (24/5) mengatakan, ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan. PKS tersebut isinya adalah pemanfaatan alur di lahan Perhutani oleh penambang.
Ia menegaskan, eksploitasi di lahan Perhutani boleh dilakukan setelah IPPKH turun dari Kementerian. Maka dari itu, lantaran izin tersebut belum keluar KPH Kebonharjo berinisiatif menghentikan aktivitas pembuatan alur tambang di Desa Tahunan.
“Sebelum pengajuan izin ke Kementerian, harus disertai Perimbangan Teknis (Pertek). Direktur Utama memerintahkan Divre melakukan Pertek dengan Kami, untuk melengkapi persyaratan penambang. Kalau tidak ada Pertek, Kementerian tidak bisa mengesahkan,” ujarnya.
Erwin bersumpah, Perhutani KPH Kebonahrjo tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan penambangan yang dilaporkan Serimba Jateng. Kalau pun ada andil, KPH Keboharjo hanya sebatas melakukan PKS penggunaan alur menuju lokasi penambangan.(san)