Tajam News

Setelah Sekdes di Kangkung dan Rowosari, Kades di Gemuh Dipanggil Bawaslu Kendal

Kendal, Mediatajam.com – Belum lama dua Sekretaris Desa di Kecamatan Kangkung dan Rowosari diklarifikasi lantaran ditemukan di lokasi kampanye, giliran Kepala Desa Tamangede, Gemuh, diklarifikasi Bawaslu Kendal karena dilaporkan langgar netralitas dalam Pemilu.

“Kami sudah lakukan klarifikasi terhadap Kades Tamangeda NS kemarin. NS sebelumnya dilaporkan seseorang ke Bawaslu Jateng terkait netralitas dia sebagai Kades dalam Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Rabu (3 April 2019) siang.

Klarifikasi tersebut dilakukan di Kendal karena Bawaslu Jateng sudah melimpahkan berkas laporan yang menyebut nama Kades Tamangede kepada Bawaslu Kendal.

“Adalah tugas Bawaslu Kendal menindaklanjuti hal ini, karena laporan masyarakat atas nama NS ke Bawaslu Jateng dilimpahkan ke sini,” susul Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah.

Bawaslu menerangkan bila pihaknya masih mendalami laporan tersebut melalui klarifikasi pihak terlapor Kades NS dan saksi-saksi.

“Selanjutnya, rapat pimpinan akan mengkaji status laporan, bukti-bukti dan keterangan para pihak,” lanjut Ubaidillah.

Diketahui, Nur Sikoh dilaporkan seseorang ke Bawaslu Jateng karena mengunggah foto dirinya dengan gestur empat jari di akun facebook pribadi. Diduga, tindakan tersebut sebagai bentuk mengkampanyekan caleg. Karena suami dari Kades NS, Eko Subiyanto, saat ini calon DPRD Kendal nomor urut empat yang diusung PKB.

Selama masa kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Kendal mengaku mendapat banyak laporan terkait keterlibatan perangkat daerah dalam politik praktis. Tak hanya kades yang dilaporkan, tapi juga perangkat desa, seperti sekretaris desa (sekdes) dan juga kepala dusun (kadus).

Baru-baru ini Bawaslu Kendal memanggil Budi Ristanto (BR) Sekdes Sendang Dawung, Kangkung dan Siswanto Sekdes Gempolsewu, Rowosari karena didapati berada di lokasi kampanye Caleg DPR RI Dapil Jateng I dan DPRD Dapil 6 dari PDIP.

Para saksi telah dimintai kesaksiannya dan hasilnya masih dalam kajian Bawaslu Kendal. Jika terbukti melanggar aturan Pemilu dapat diancam sanksi pidana berupa kurangan dan denda, atau sanksi administratif.*m.syifa