Peristiwa

Sidang Kasus Kekerasan Wartawan Kuasa Hukum Terdakwa Tengarai Kliennya Dikambing Hitamkan

REMBANG,MediaTajam.Com _ Suryono karyawan PT PJB PLTU Sluke terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan yang dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum pada agenda persidangan pekan lalu dan telah mengajukan pembelaan . Senin (17/7/17) siang memberikan nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya

Pada agenda persidangan siang itu Kuasa Hukum terdakwa, Dharmawan Budhiharto menyebutkan terdakwa secara tegas dan terang tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Ayat 1 Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.

“Kami merasa klien kami di kambing hitamkan oleh oknum tertentu hanya untuk kepentingan pribadi oknum tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, saat kejadian berlangsung, yang terlibat dalam tindakan intimidasi tidak hanya Suryono saja. Bahkan teriakan – teriakan yang bernada mengintimidasi wartawan yang meliput bukan berasal dari Suryono, namun dari massa yang saat itu juga berada di lokasi kejadian.

“Sebagaimana yang disebutkan oleh jaksa yaitu terdakwa melakukan perampasan HP milik Wisnu dan menghapus file foto didalamnya, hal itu tidak dibenarkan,” beber Dharmawan.

Sementara itu, di hadapan Majelis Hakim, Suryono mengaku telah melakukan mediasi tersendiri dengan Wisnu yang berkedudukan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hal tersebut diakuinya murni kesalahpahaman antara dirinya dengan Wisnu terkait pemberian HP milik Wisnu.

“Saya merasa saksi-saksi yang dzolim terhadap saya ini telah menyampaikan kesaksian yang hanya melontarkan tuduhan saja dan tidak terlibat secara langsung,” ujar Suryono.

Mendengar pembelaan dari pihak terdakwa, jaksa penuntut umum berencana membuat nota pembelaan. Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo mengagendakan sidang akan dilanjutkan pada hark Kamis (17 Juli 2017) mendatang dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari jaksa penuntut umum.
Dharmawan Budiharto selaku kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan pers di Rembang menengarai adanya sejumlah oknum yang mengkambing hitamkan kliennya . Ia menyebutkan beberapa oknum memanfaatkan posisi Suryono selaku terdakwa sebagai kepentingan pribadi oknum tersebut.”ungkapnya saat diklarifikasi sejumlah wartawan usai persidangan di halaman Pengadilan Negeri Rembang

“Saya tidak menyebutkan kalau oknum tersebut adalah dari pihak wartawan, tetapi yang jelas saya menyayangkan ada oknum yang memanfaatkan kepentingan pribadinya atas posisi klien saya,”jelasnya.

Dharmawan menambahkan, kliennya berani bersumpah bahwa pihaknya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan. Tuduhan perampasan HP milik Wisnu menurutnya hanya sebatas kesalah pahaman, termasuk teriakan bernada intimidasi terhadap wartawan yang saat itu meliput, sama sekali tidak dilakukan oleh Suryono.

“Yang berteriak kan massa, bukan Suryono seorang. Dia bahkan sempat bilang sama saya kalau dirinya berani disumpah tidak melakukan hal itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia meminta agar fakta persidangan dapat menjadikan bahan pertimbangan majelis hakim.

Termasuk jumlah tersangka yang menurutnya saat itu bukan hanya Suryono saja, pihaknya memasrahkan tindak penyelidikan lebih lanjut kepada pihak yang lebih berwenang.

“Kalau mencari pelaku lain bukan kepentingan saya. Saya pasrahkan saja kepada pihak yang lebih berwenang menanganinya,” pungkasnya.*Hasan Yahya