Semarang,mediatajam.com – Akhirnya sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK di Semarang dengan terdakwa anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (8/4/2025).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Prof. Oemar Seno Adji, SH, tersebut, Aipda Robig menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU Sateno membacakan kronologi peristiwa penembakan yang terjadi pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Jaksa menyampaikan, kejadian bermula saat terdakwa berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor yang terlibat aksi saling kejar dengan membawa senjata tajam.
“Salah satu kendaraan dalam rombongan itu memepet sepeda motor terdakwa yang datang dari arah berlawanan,” ujar jaksa Sateno.
Terdakwa kemudian mengambil senjata api dan memerintahkan rombongan tersebut berhenti. Jaksa menyebut terdakwa melepaskan satu tembakan peringatan, disusul tiga tembakan yang diarahkan ke tiga sepeda motor.
Satu peluru mengenai panggul korban berinisial GRO, siswa SMKN 4 Semarang, yang akhirnya meninggal dunia. Dua korban lainnya, S dan A, mengalami luka tembak di bagian dada dan tangan.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian,”kata JPU.
Menanggapi dakwaan tersebut, Robig langsung menyatakan akan mengajukan keberatan. “Mau mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” katanya kepada majelis hakim.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyampaikan harapannya agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ia menegaskan bahwa tindakan terdakwa tergolong brutal dan menyebabkan kehilangan nyawa seorang anak di bawah umur.
“Penembakan dilakukan dari jarak dekat, luka dari panggul kanan menembus ke kiri. Ini tidak bisa dibenarkan sebagai pembelaan diri. Kami minta tuntutan maksimal,” tegas Petir.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan digelar Selasa pekan depan.**HER/ABI