Demak.Mediatajam.com.Koordinator Aspirasi Jasa Konstruksi Demak(AJKD)Suwarko Menyatakan,Bahwa Hari ini Kamis, 16 Mei 2019 merupakan moment sejarah terkait adanya Agenda Sidang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak perihal adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat bernama Dr. Fathur Rohman S.Sos, S,Pd.I, MH, selaku Direktur PT. PUJI SYUKUR ALHAMDULILLAH itu melawan para tergugat yang terdiri dari :
POKJA ULP 04 Pemkab Demak, selaku TERGUGAT I
Ka.Dinas PU&PR Kab. Demak, selaku TERGUGAT II
PPKom Kab. Demak TA 2018, selaku TERGUGAT III
PT. Bokama Reka Jaya, selaku TERGUGAT4, dan
Ka. Badan Pengelolaan Keuangan dan PAD Demak selaku TURUT TERGUGAT.
“Seperti diketahui, materi yang diajukan Penggugat, adalah gugatan perbuatan melawan Hukum yang dilakukan para Tergugat, sehingga Penggugat merasa dirugikan baik secara materiil dan immateriil dalam proses lelang pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Sanggar Pramuka (lanjutan) Kab. Demak TA 2018 Di Dinas PU & PR Kabupaten Demak dengan pagu senilai Rp. 3.925.000.000,- (tiga milyard Sembilan ratus duapuluh lima juta rupiah).Jelas Suwarko dalam press Releasenya yang di terima media ini Kamis (16/5/19).
Bahwa sesuai asas legal standing,Lanjut Suwarko, Penggugat adalah salah satu pengusaha / penyedia barang jasa yang ikut menjadi peserta lelang proyek pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Sanggar Pramuka (lanjutan) Kab. Demak TA 2018 Di Dinas PU & PR Kabupaten Demak, yang pada tanggal 03 Agustus 2018 telah diumumkan pengumuman lelangnya oleh POKJA ULP 04 Demak (TERGUGAT I) sesuai yang diumumkan dalam website LPSE, http://lpse.demak.kab.go.id. Atas adanya pengumumam lelang tersebut, Penggugat kata dia pada tanggal 04 Agustus 2018, telah mendaftar untuk menjadi peserta lelang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang yang dipersyaratkan. Ada sekitar 28 (duapuluh delapan) perusahaan / penyedia barang jasa yang telah mendaftar sesuai dalam pengumuman di LPSE tersebut.
“Penggugat selaku penyedia barang dan jasa selakaligus peserta lelang selalu mengikuti tahapan lelang sesuai prtunjuk yang dipersyaratkan.tetapi Penggugat mulai merasa janggal ketika mengikuti tahapan MENGUPLOAD dokumen penawaran, dokumen kualifikasi sesuai petunjuk lelang di website LPSE, http://lpse.demak.kab.go.id . beberapa kali melakukan upload dokumen, ternyata Penggugat tidak bisa masuk (tdk bisa uplad) sehingga selalu gagal dan tanpa diketahui penyebab yang pasti, artinya dokumen tidak bisa diupload meski telah dilakukan upload sesuai dengan prosedur yang benar.,”urainya.
Dengan demikian tambah Suwarko,Penggugat kehilangan haknya untuk mengikuti proses lelang dan dinyatakan Gugur ditahapan lelang selanjutnya (evaluasi lelang). Penggugat menilai ada yang tidak beres dengan Sever ULP. Server yang disediakan PANITIA ULP (TERGUGAT I) yang seharusnya menjadi titik tumpu dalam proses tahapan lelang dinilai tidak beres, dan tidak ada jawaban yang pasti ketika PENGGUGAT melalukan protes / pengaduan akan layanan server ULP. Ada indikasi server dikondisikan dan dibajak oknum-oknum yang tak bertanggungjawab, sehingga hanya peserta lelang tertentu yang bisa melakukan upload penawaran dan tahapan lelang. Penggugat merasa dirugikan, dan panitia lelang diindikasikan hanya mengkondisikan peserta lelang tertentu untuk memenangkan rekanan.
Hal lain Penggugat menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh para Tergugat dalam proses lelang tersebut, sehingga kuat dugaan telah terjadi tindak pidana perbuatan melawan hukum dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu (terkondisikan) dalam proses lelang.
“Lelang menjadi tidak terbuka, tidak transparan, dan jauh dari nilai-nilai yang diamanatkan dalam peraturan pengadaan Barang dan jasa Pemeritah sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Jo. Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Maka jelas seharusnya batal demi Hukum, dan tidak Sesuai dengan Undang Undang – dan terindikasi menguntungkan Pihak-Pihak tertentu dengan cara melawan Hukum .Tandas Suwarko.
Atas Dasar itu,ASPIRASI JASA KONSTRUKSI DEMAK (AJKD) yang merupakan salah satu gabungan jasa konstruksi yang ada di Demak, akan memberikan dukungan moral kepada Penggugat di di sidang Putusan PN Demak.” Kami menilai tindakan Penggugat adalah suatu keberanian yang hebat dengan cara legal melakukan upaya hukum,guna menuntut hak-haknya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai yang diatur dalam Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kabupaten Demak.
Selain itu , selaku AJKD, juga memberikan Majlumat dan peringatan kepada pemerintah Kabupaten Demak Agar melaksanakan lelang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara transparan, terbuka, dan dengan prinsip-prinsip kompetisi sehat dan jauh dari budaya kecurangan dan nilai-nilai KKN yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab.
“Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, kami juga memohon putusan seadil-adilnya sehingga mampu memberikan rasa keadilan kepada semua warga Demak, khususnya PARA PENYEDIA BARANG DAN JASA PEMERINTAH yang selama ini merasa terdholimi.”pungkasnya.**(Tim)